ACTUALNEWS.ID Jeneponto Sulsel – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto sedang melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Bontomate’ne, Kabupaten Jeneponto, untuk tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Kasus ini mulai diselidiki setelah adanya aduan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, terutama terkait dengan proyek fisik yang diduga tidak dilaksanakan.

Kepala Unit Tipikor Polres Jeneponto, Ipda Nurhadi, menyatakan bahwa penyidik saat ini sedang dalam proses pengumpulan bahan keterangan. Sejauh ini, dua orang aparat desa telah dimintai keterangan, sementara pemanggilan terhadap Kepala Desa Bontomate’ne sedang dijadwalkan oleh penyidik.
Polres Jeneponto mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan ADD dan DD. “Kami menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan adanya pemberitaan ini, diharapkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di Bontoma’tene, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto dapat ditingkatkan.
#Jeneponto Bahagia (Asriel)
