Saturday, January 17, 2026

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR: Ancaman Serius bagi Kedaulatan Rakyat

ACTUALNEWS.ID Jakarta – Pemilihan kepala daerah merupakan salah satu instrumen utama dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Sebagai negara yang menganut prinsip kedaulatan rakyat, mekanisme pemilihan pemimpin daerah seharusnya memberikan ruang partisipasi langsung bagi rakyat. Oleh karena itu, wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) patut dikritisi secara serius karena berpotensi menjadi kemunduran demokrasi.

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Makna dari ketentuan tersebut adalah bahwa rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara, termasuk dalam menentukan pemimpin di tingkat nasional maupun daerah.

Dalam konteks pemilihan kepala daerah, pelaksanaan kedaulatan rakyat secara ideal diwujudkan melalui pemilihan langsung. Ketika kewenangan memilih kepala daerah dialihkan kepada DPR, maka terjadi pergeseran kedaulatan dari rakyat kepada lembaga perwakilan. Pergeseran ini secara substantif mengurangi hak politik rakyat dan menempatkan rakyat hanya sebagai objek demokrasi, bukan subjek utama.

Pemilihan kepala daerah oleh DPR juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan demokratis. Rakyat tidak lagi memiliki akses langsung dalam menentukan pemimpinnya, sementara keputusan strategis berada di tangan segelintir elite politik di parlemen. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip political equality atau kesetaraan politik, di mana setiap warga negara seharusnya memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam proses politik.

Dalam pemilihan langsung, setiap suara rakyat memiliki nilai yang setara. Sebaliknya, dalam pemilihan oleh DPR, suara rakyat tereduksi menjadi kepentingan fraksi dan partai politik. Selain itu, mekanisme pemilihan oleh DPR membuka ruang yang lebih luas bagi praktik politik transaksional, seperti lobi kekuasaan, kompromi kepentingan, hingga potensi korupsi politik. Situasi ini berisiko melahirkan kepala daerah yang lebih loyal kepada partai atau elite politik dibandingkan kepada rakyat.

Dari perspektif hak asasi manusia, hak untuk memilih dan dipilih merupakan bagian dari hak politik warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hak ini tidak hanya mencakup hak untuk menduduki jabatan publik, tetapi juga hak untuk berpartisipasi secara langsung dalam proses pemilihan pemimpin.

Jaminan tersebut juga diperkuat oleh Pasal 25 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. ICCPR menegaskan bahwa setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil yang dipilih secara bebas. Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan bentuk paling nyata dari partisipasi politik langsung tersebut.

Selain itu, pemilihan langsung kepala daerah memiliki dampak penting terhadap akuntabilitas pemerintahan daerah. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat memiliki legitimasi politik yang kuat dan tanggung jawab moral kepada pemilihnya. Rakyat dapat mengevaluasi kinerja kepala daerah melalui mekanisme pemilu berikutnya.

Sebaliknya, kepala daerah yang dipilih oleh DPR cenderung memiliki akuntabilitas vertikal kepada partai politik atau elite parlemen. Kondisi ini berpotensi melemahkan prinsip good governance dan menjauhkan kebijakan publik dari aspirasi masyarakat.

Dengan demikian, pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah kepada DPR merupakan langkah mundur dalam demokrasi Indonesia. Kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, kesetaraan politik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam negara demokrasi, rakyat harus tetap menjadi subjek utama dalam menentukan pemimpinnya.

Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat harus dipertahankan dan diperkuat. Setiap upaya untuk mengubah mekanisme tersebut perlu dikaji secara kritis dan konstitusional agar tidak mencederai esensi demokrasi dan semangat reformasi yang telah diperjuangkan bersama.ACN/RED

Sandroin Labada
Mahasiswa Hukum, Presiden BEM STIH IBLAM dan Koordinator BEM Nusantara Wilaya DKI Jakarta

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles