ACTUALNEWS.ID Jeneponto Sulsel Kamis 8 Januari 2026 – Viral tanah Manggala atas nama pemilik Ahli waris yang sah secara hukum yang ke 7 kali putusan di menangkan oleh H.Fahriddin daeng Romo seluas 55 hektar di kelurahan Manggala kecamatan Manggala kota Makasar bahkan Sudah inchra sejak tahun 2004.
Tanah pemilik hak waris yang sah diduga diperjual belikan di dalam oleh oknum mafia tanah Tanpa alas hak yang jelas bahkan pihak pemprov Sulsel mengklaim tanah tersebut milik aset Pemprov setelah di duga saling menggugat di pengadilan yang menyatakan si margelana kalah.
Menanggapi hal tersebut Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kab Jeneponto Safri Daeng Ngero menyampaikan Perlu diluruskan melalui berita ini. LAKI juga menyampaikan di duga TidaK ada sama sekali hak tanah margelana dan pihak Pemprop di Manggala.
Menurutnya, Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menduga ini hanya permainan oknum yang dilakukan secara sistematis, saling menggugat untuk mendapatkan dasar agar mendapatkan legalitas yang bisa di pakai untuk mengelabuhi si pemilik yaitu keluarga ahli waris Fahruddin Daeng Romo sebagai pemilik keputusan yang inchra sah secara hukum.
” Mari saudara ku kami LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA( LAKI) bersama team Hukum dan keluarga ahli waris agar tetap menguasai lokasi Manggala, Jangan pernah takut untuk membela kebenaran,” Tegas DPC LAKI kabupaten Jeneponto Safri Daeng Ngero
Safri Daeng Ngero meminta Kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan bapak Kapolri RI serta APH dan Kejaksaan Agung yang ada di Negara kesatuan Republik ini untuk berantas oknum mafia tanah.
” mari sama sama menjalankan Visi Bapak presiden Prabowo untuk berantas korupsi dan berantas oknum para mafia tanah yang dapat menyengsararakan Rakyat,” Tegasnya kembali.
