ATUALNEWS.ID, Jakarta – Dalam rangka operasi yustisi Penegakan PSBB ketat petugas gabungan tiga pilar Tamansari melaksanakan apel yang dipimpin kasatpol PP kecamatan Tamansari Asmar Panjaitan bertempat di Jl.Kunir RW 06 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
Kegiatan operasi yustisi di gelar di Jl Blustru Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dengan melibatkan 18 Personil gabungan dari Koramil 01/TS, Polsek Tamansari, Dishub dan Satpol PP.
Dalam operasi yustisi tersebut petugas gabungan memberhentikan pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan masker
Ditempat terpisah Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib pada rabu (23/6) mengatakan, Kegiatan operasi yustisi ini sudah sering kami lakukan dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker diantaranya pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang berpenumpang lebih dan tidak menggunakan masker.
“Operasi yustisi kali ini petugas gabungan mendapati 13 orang pelanggar tidak menggunakan masker, diantaranya 12 orang pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum dan 1 orang diberikan sanksi administrasi berupa denda, “Tutur Danramil
Masih dikatakan Danramil, Operasi yustisi ini dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah memutus mata rantai covid-19 dan melaksanakan pergub nomor 88/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan covid-19 dan juga pergub nomor 79/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian covid-19, “Imbuh Danramil Mayor Galib.
( Sumber Koramil 01/Ts ).



