ACTUALNEWS.ID, Jakarta- Dalam rangka meminimalisir meningkatnya penyebaran virus Covid-19 Babinsa Koramil 02/TB Serma Paton CH, Serka Nurhasan, Sertu Sarip H bersama Polsek Tambora, Pol PP, Dishub dan Damkar Menggelar OPS Yustisi Tib Masker.
Usai apel kesiapan dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi,20 personil gabungan menyisir JL.Tubagus Angke Raya Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Petugas gabungan mendapati 94 orang pelanggar tidak menggunakan masker
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan, 77 orang pelanggar mendapat sanksi sosial dan 17 orang pelanggar mendapat sanksi administrasi berupa denda
“Masih kedapatan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker di luar rumah,ini sangat menghawatirkan akan meningkatnya penyebaran virus covid-19”. Kata Danramil
Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan karena virus covid-19 ini perkembangbiakannya sangat cepat.”. Kami harap mesyarakat membantu kegiatan ini dengan mematuhi protokol kesehatan dan bersungguh sungguh melaksanakannya”. Pungkas Danramil Kapten Arja.
( Sumber Koramil 02/TB )!


