ACTUALNEWS.ID, Jakarta -Tiga Pilar Kecamatan Tambora Bersama Babinsa Koramil 02/TB jaring 31 pelanggar Prokes Dalam Operasi yustisi di Jl Tubagus Angke ( TL Jembatan dua Kelurahan Kecamatan Tambora Jakarta Barat.Selasa (23/3).
Usai apel kesiapan yang dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi,20 personil gabungan melaksanakan operasi yustisi disiplin protokol kesehatan.
Kegiatan Operasi yustisi ini diikuti oleh 20 personil gabungan dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker,ungkap Danramil 02/TB Kapten Inf Arja suarja
Kegiatan terus kami laksanakan bersama Tiga Pilar dalam rangka menekan dan memutus mata rantai penyebaran virus covid 19,Terang Danramil.
“Dalam operasi yustisi kali ini 31 pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dan disanksi dengan sanksi sosial 30 pelanggar dan sanksi administrasi 1 pelanggar” Ujar Danramil.
( Sumber Koramil 02/Tb ).