Monday, June 30, 2025

Tiga Pilar Tambora Gelar OPS Yustisi Rutin, 31 Pelanggar Mendapat Sanksi

ACTUALNEWS.ID, Jakarta- Dalam rangka penegakan disiplin Protokol Kesehatan di Wilayah binaan Koramil 02/Tambora .Yang kesekian kalinya dilaksanakan Operasi Yustisi oleh 29 personil gabungan Koramil 02/Tambora Serma Doddy dan Sertu Slamet ST, Polsek Tambora, Satpol PP, Dishub dan Damkar.

 Anggota Koramil 02/Tambora bersama Tiga Pilar melaksanakan Operasi Yustisi penegakan disiplin Protokol Kesehatan yang dilaksanakan di Jl.Telkom RW.02 Kelurahan Roamalaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat.Sabtu (5/6) pagi.

Dalam Operasi Yustisi kali ini terjaring 31 pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan Masker dan dilakukan Penindakan sesuai Pergub nomor 88/2020 dan pergub nomor 79/2020.

“Dalam operasi yustisi kali ini 31 pelanggar didapati tidak menggunakan masker, 30 pelanggar di sanksi sosial dan 1 pelanggar di sanksi administrasi”. Kata Danramil 02/Tambora Kapten Inf Arja Suarja

Danramil mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah binaan Koramil 02/Tambora.

Hal ini kami lakukan demi mencegah penyebaran Covid-19. Mari bantu lawan corona dengan mentaati setiap kebijakan pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukannya.

 “ Koramil 02/Tambora senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19. Mari bersatu-padu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19″, ungkap Danramil Kapten Arja.

( Sumber Koramil 02/tb ).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles