ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Babinsa Koramil 02/TB Serda Tri Nurhadi gencar melaksanakan upaya pencegahan penyebaran covid-19 di wilayah binaan Koramil 02/TB Kodim 0503/JB.Salah satu bentuk pencegahan yaitu dengan melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan,Senin (28/6).
Kegiatan operasi yustiai diawali dengan apel dipimpin Kanit Shabara polsek tambora Iptu Sudargo dihadiri Kasat Pol PP Kecamatan J.Situmorang
Operasi yustisi ini dilaksanakan sesuai dengan atensi pimpinan yang kemudian dilanjutkan oleh Babinsa Koramil 02/TB bersama petugas gabungan dari Polsek Tambora, Satpol PP, Dishub dan Damkar
Dalam operasi yustisi yang digelar di Jalan Sawah Lio Kelurahan Jembatan Besi Kecamatan Tambora Jakarta Barat tersebut petugas gabungan mendapati 24 orang pelanggar tidak menggunakan masker
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan 24 pelanggar didapati tidak menggunakan masker
dan diberikan tindakan langsung berupa sanksi sosial dan sanksi administrasi,
” 24 Orang Pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial 23 Orang
dan untuk Sanksi Administrasi 1 orang
berupa denda”. Ujar Kapten Arja
Kegiatan operasi yustisi ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi ini, Selain melakukan penindakan petugas juga memberikan himbauan dan edukasi tentang protokol kesehatan dengan cara yang sederhana yaitu melaksanakan 3M, “Tutup Danramil Kapten Inf Arja.
( Sumber Koramil 02/TB ).