ACTUALNEWS.ID, Jakarta- Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan gencar di lakukan Tiga Pilar Kecamatan Tamansari dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 sesuai pergub nomor 88/2020 dan pergub nonor 79/2020.
Usai apel kesiapan dipimpin Manpol Kecamatan Tamansari Asmar Panjaitan
20 personil gabungan dari Koramil 01/TS Serda Amrizal, Polsek Tamansari, Satpol PP dan Dishub menyasar Pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak memakai masker di Jl Raya Asemka Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
Dalam operasi yustisi tersebut petugas gabungan mendapati 33 Orang pelanggar tidak menggunakan maaker
Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib Pada Jum’at (18/6) menyebutkan, 32 Orang pelanggar tersebut di berikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum berupa menyapu jalan,1 orang pelanggar memilih sanksi administrasi berupa membayar denda.
“Banyaknya tingkat pelanggaran protokol kesehatan dikarenakan masyarakat mengabaikan pentingnya kesehatan bagi diri sendiri dan menganggap bahwa ini hal yang biasa saja”. Ujarnya
Danramil menegaskan bahwa, Penyebaran virus covid-19 ini sangat cepat perkembangbiakannya, oleh sebab itu kami menghimbau agar masyarakat melaksanakan anjuran pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan dan mendukung kegiatan ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, Tegas Danramil Mayor Inf Zulkarnaen Galib.
( Sumber Koramil 01/Ts ).


