ACTUALNEWS.ID, Jakarta- Sebanyak 20 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi Tiga Pilar Kecamatan Tambora
yang di gelar di Jalan Perniagaan Raya Rt 8/ Rw 01 Kelurahan Tambora Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Operasi yustisi digelar usai pelaksanaan apel kesiapan yang dipimpin Kanit Intel Polsek Tambora Iptu Bambang diikuti oleh 19 personil gabungan dari Koramil 02/TB Sertu Tohari, Polsek Tambora, Satpol PP, Dishub dan Damkar.Senin (14/6)
Dalam arahannya Pimpinan apel Iptu Bambang menyampaiakan kepada personil yang bertugas agar menjaga kesehatan dan laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Operasi yustisi kali ini petugas gabungan mendapati 20 orang pelanggar tidak menggunakan masker
Terpisah Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan, 20 pelanggar tersebut didapati tidak menggunakan masker di kenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum berupa menyapu jalan selama satu jam.
“Masih kedapatan masyarakat yang tidak menggunakan masker dikarenakan tidak patuh protokol kesehatan dan kurangnya disiplin dalam menggunakan masker”. Tutupnya.
( Sumber Koramil 02/TB ).