ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Tiga Pilar Bersama Babinsa Koramil 01/TS di pimpin Serka Syamsuri kembali menggelar Kegiatan Ops Yustisi Tib Masker dalam rangka Pelaksanaan Pergub no.19 Th 2020 SK Gubernur no 03 Th 2021 Tentang PSBB diperketat terkait Covid 19.
Giat operasi yustisi tertib masker bertempat di Jl. Kunir raya RW 07 Kelutahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
“Kegiatan operasi yustisi tertib masker ini melaksanakan Pergub no.19 Th 2020 SK Gubernur no 03 Th 2021 Tentang PSBB diperketat terkait Covid 19 dengan melibatkan 29 personil gabungan” Terang Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib. senin (8/3)
Dikatakan Danramil,Sesuai arahan dan atensi Pimpinan guna menekan dan mempersempit laju penyebaran virus covid 19 dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.” Himbauan Petugas sudah dilaksanakan maupun pembagian maskernya namun Pengendara masih kedapatan ada yang tidak memakai masker”.Kata Danramil.
“Dari hasil operasi yustisi kali ini 8 orang pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dan di berikan sanksi Sosial sebanyak 6 pelanggar dan Sanksi administrasi 2 pelanggar sebagai Efek jera” Tandas Mayor Galib.
( Sumber Koramil 01/Ts ).