ACTUALNEWS.ID, Jakarta – “Peryaataan Pengacara Senior Hotman Paris yang menyatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan advokat dengan kartu advokat yang ditandatngani oleh Otto Hasibuan tidak sah dan tidak dapat bersidang kami duga sebagai pernyataan hoax,” hal ini disampaikan Paradi Jakarta Bara melalui rilisnya, Senen, 25/4/22.
Lebih lanjut, pengurus dan anggota Peradi Jakarta Barat yang diketuai oleh Suhendar Asido Hutabarat menyatakan sikap dan menolak pernyataan Rekan Paris Hutapea yang menyatakan Peradi Otto Hasibuan tidak sah dan Kartu Anggota Peradi yang ditandatangani Otto Hasibuan juga sah.
“Dengan ini peradi jakarta barat menolak apa yang disampaikan Hotmas Paris,” ujar Suhendar.
Sehendar juga menerangkan,
Bahwa Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pimpinan Peradi pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2025 berdasarkan Munas III DPN Peradi di Bogor pada 2020.
Alibi dasar peryataan Hotman paris bahwa terkait dengan adanya Putusan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022 obyek gugatannya adalah terkait dengan rapat pleno, maka yang batal itu hanya Anggaran Dasar yang diubah dalam pleno tersebut, sedangkan Anggaran Dasar yang diputuskan dalam Munas adalah tetap sah karena tidak termasuk Anggaran Dasar yang di batalkan oleh Putusan MA tersebut, karena memang Anggaran Dasar hasil perubahan Munas Peradi tahun 2020 tidak pernah digugat, sehingga tidak ada dalam amar Putasan Mahkamah Agung No: 997K/pdt/2022.
“Dasar ungkapan Hotman Paris tidak mendasar dan tidak sesuai fakta hukum” ujarnya kembali.
Maka, dengan peryataan Rekan Senior Hotman Paris telah dianggap menbulkan keonaran dan kegaduhan dikalangan masyarakat dan advokat.
ACN/Rbt,Indah,Cun,Tim/Red
