Friday, June 20, 2025

OPS Yustisi Tiga Pilar Tambora Sasar Jalan Perniagaan, 21 Pelanggar Di Sanksi

ACTUALNEWS.ID, Jakarta-Upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid -19 gencar di laksanakan oleh Tiga Pilar Kecamatan Tamansari dengan melaksanakan Operasi yustisi rutin di Jalan Perniagaan Raya RT 01 RW 01 Kelurahan Tambora Kecamatan Tambora Jakarta Barat.

Kegiatan diawali dengan apel kesiapan dipimpin Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi.

Operasi yustisi melibatkan 21 Personil gabungan dari Koramil 02/TB Serda Sarip dan Serda Candra, Polsek Tambora, Satpol PP, Dishub dan Damkar atau disebut Tiga Pilar itu menyasar Pejalan Kaki dan pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker.

Personil gabungan Tiga Pilar mendapati 21 pelanggar tidak menggunakan masker

Danramil 02/TB menyebutkan, 21 pelanggar di sanksi, 20 Orang pelanggar di sanksi sosial dengan menyapu jalanan selama satu jam dan 1 pelanggar di sanksi administrasi sebagai efek jera.

“Masih kedapatan masyarakat yang tidak menggunakan masker baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan tidak menggunakan masker mungkin jenuh atau lupa selama pandemi covid-19”. Kata Danramil pada Senin (26/4).

” Operasi yustisi ini akan terus kami laksanakan setiap hari pagi dan sore hari dan malamnya kami melaksanakan patroli wilayah sebagai antisipasi terhadap gangguan keamanan,” Pungkasnya.

ACN/RED.

( Sumber Koramil 02/TB ).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles