Friday, March 20, 2026

OPS Yustisi Tiga Pilar Tamansari, 11 Pelanggar Prokes Disanksi

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Tiga Pilar Gencar melaksanakan Operasi yustisi tertib masker dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian covid-19.

11 personil gabungan tiga pilar dari Koramil 01/TS,Polsek Tamansari,Pol PP dan Dishub menyasar di Jalan Asemka
Kelurahan Pinangsia Kecanatan Tamansari Jakarta Barat.Sabtu (8/5)

Sasaran Operasi yustisi yaitu Warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan Masker dan Pengendara kendaraan roda dua dan empat yang berpenumpang lebih dan tidak menggunakan Masker.

Petugas gabungan mendapati 11 orang pelanggar tidak menggunakan masker.

Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan, 11 orang pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dan di sanksi sosial membersihkan fasilitas umum menyapu jalanan.

” operasi yustisi setiap hari kami laksanakan pagi dan sore hari malam harinya kami melaksanakan patroli wilayah,Dan kami harap masyarakat membantu kegiatan ini dengan bersungguh sungguh mematuhi protokol kesehatan dan selalu menggunakan masker”. Pungkasnya.

( Sumber Koramil 01/Ts ).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles