ACTUALNEWS.ID, Jakarta- Babinsa Koramil 01/TS Serda Abdi Amrizal bersama Polsek Tamansari, Pol PP dan Dishub melaksanakan Operasi yustisi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19. Kegiatan diawali dengan apel kesiapan dipimpin Eprianda.
22 personil gabungan dilibatkan dalam Operasi yustisi di Jalan Raya Asemka Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dengan menyasar pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.
Petugas gabungan mendapati 12 pelanggar tidak menggunakan masker dan di berikan sanksi.
Danramil 01/Tamansari Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan,12 orang pelanggar tersebut didapati tidak menggunakan masker, untuk efek jera ke 12 pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial berupa membersihkan Fasilitas umum.
“Operasi yustisi ini rutin kami laksanakan bersama dengan polsek Tamansari, Pol PP dan Dishub dalam rangka mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19”. DrKata Danramil Mayor Galib pada Minggu (13/6)
Lanjut Danramil, Operasi yustisi ini kami laksanakan pagi dan sore hari malam harinya kami melaksanakan patroli wilayah guna menciptakan situasi di Wilayah Tamansari ini aman dan Kondusif, Tutup Danramil Mayor Inf Zulkarnaen Galib.
( Sumber Koramil 01/Ts ).