ACTUALNEWS.ID, Jakarta- Polsek Tambora bersama tiga pilar melaksanakan giat edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan COVID 19 di wilayah Kecamatan Tambora bertempat di Depan RPTRA Kalijodo Jl. PTB Angke Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi SH, Sik, Msi.Turut serta dalam kegiatan Kasi Ops Satpol PP Kota Jakarta Barat Ivand Sigiro, Wakil Camat Tambora Abdurrahman, S.Ag,Kasatgas Pol PP Kecamatan Tambora J.Situmorang
Kanit Sabhara IPTU Sudargo, SH.
Panit I Sabhara AIPTU Habib Mustopa,
Babinsa Koramil 02 Tambora SERMA Patton CH,Dishub Bahroni.
Operasi tib masker melibatkan 77 Personil gabungan dari Koramil 02/TB, Polsek Tambora Satpol PP,Damkar dan Dishub.Kamis (17/6) malam
Kapolsek Tambora KOMPOL Moh.Faruk Rozi, SH, Sik, Msi memberikan arahan pada saat pelaksanaan Apel kepada seluruh unsur yang terlibat untuk melaksanakan penindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, dikarenakan tahap sosialisasi PPKM mikro telah dilaksanakan.
Kapolsek mengatakan, Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19, Kami menggandeng Koramil 02/Tambora, Satpol PP, Dishub dan Damkar dalam rangka kegiatan Edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dan mengamankan pelaksanaan kegiatan operasi yustisi,Jelas Kapolsek
Lanjut Kapolsek, Pelaksanaan Edukasi dan pendisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan bersama Tiga Pilar dengan Sasaran Masyarakat yang tidak menggunakan Masker dengan menggunakan cara-cara yang sopan dan santun kepada masyarakat.
“Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti Tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru dengan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak)”. Kata Kapolsek
Kapolsek menyebutkan 94 Pelanggar terjaring tidak menggunakan Masker di berikan Sanksi sosial 77 Orang berupa menyapu Jalan, Sementara denda Administrasi diberikan kepada 17 Orang, dengan jumlah Rp. 1.900.000,-. Dengan rincian 5 Orang @ Rp. 100.000,-
8 Orang @ Rp. 150.000,- ,4 Orang @ Rp. 50.000,-.Tutupnya.



