ACTUALNEWS.ID, Jakarta-Upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid -19 gencar di laksanakan oleh Tiga Pilar Kecamatan Tamansari dengan melaksanakan Operasi yustisi rutin di Jalan Blustru Kelurahan Mangga Besar,Kematan Tamansari Jakarta barat.
29 Personil gabungan dari Koramil 01/TS Sertu Rusnanto,Polsek Metro Tamansari,Satpol PP dan Dishub atau disebut Tiga Pilar itu menyasar Pejalan Kaki dan pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker.
Pelaksanaan Operasi yustisi mengacu pada Pergub nomor 88/2020 dan Pergub nomor 79/2020 tentang pengendalian covid 19 dan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Personil gabungan Tiga Pilar mendapati 13 pelanggar tidak menggunakan masker
Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan, 13 Orang pelanggar tersebut di sanksi sosial dengan menyapu jalanan selama satu jam sebagai efek jera.
“Masih kedapatan baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan tidak menggunakan masker mungkin jenuh atau lupa selama pandemi covid-19”. Kata Danramil pada Sabtu (24/4).
” kami akan terus melaksanakan operasi yustisi setiap hari pagi dan sore hari dan malamnya kami melaksanakan patroli wilayah” Pungkasnya.
ACN/RED.
( Sumber Koramil 01/Ts ).