ACTUALNEWS.ID, Jakarta- Dalam rangka operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan Tiga Pilar Tamansari melaksanakan Apel Gabungan yang dipimpin Kasatpol PP Kecamatan Tamansari Asmar Panjaitan, rabu (16/6).
Dalam arahannya pimpinan apel menyampaiakan Laksanakan tugas ini dengan rasa tanggung jawab apabila ada hal hal menonjol segera laporkan,
Saat ini masyarakat sudah bosan dalam penggunaan masker untuk itu kita sebagai petugas harus terus menghimbau tentang protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker.Penertiban yang tidak menggunakan masker dan di berikan sanksi bila kedapatan tidak menggunakan masker untuk efek jera dan di ingat.
Operasi yustisi di gelar di Jl. Kunir Rt. 04 Rw. 06 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat dengan melibatkan 22 personil gabungan dari Koramil 01/TS Serda Nursan ,Polsek Tamansari dan Satpol PP menyasar pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.
Menurut danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib mengatakan, Kegiatan operasi yustisi dalam rangka melaksanakan Penegakan disiplin protokol kesehatan dalam upaya pengendalian covid-19.
Danramil menyebutkan,Dalam operasi kali ini 13 orang pelanggar didapati tidak menggunakan masker dan dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
“Dengan di berikannya sanksi kepada pelanggar prokes diharapkan membuat efek jera dan bersungguh sungguh mematuhi protokol kesehatan”. Ujar Danramil
Ia menambahkan kami menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan melaksanakan 3M karena virus covid-19 ini perkembangbiakanya sangat cepat.Tutup Danramil Mayor Galib.
( Sumber Koramil 01/Ts ).