ACTUALNEWS.ID, Jakarta- 26 personil gabungan dari Koramil 02/TB Kodim 0503/JB, Polsek Tambora, Pol PP, Damkar dan PPSU di pimpin Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja gelar Operasi yustisi dalam rangka menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus covid- 19 di Wilayah Kecamatan Tambora.Senin (3/5).
Operasi yustisi yang dilaksanakan Di Jalan KH.Moh Mansyur, Rt 001/01, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora Jakarta Barat dengan sasaran pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.
Petugas gabungan mendapati 25 pelanggar tidak menggunakan masker
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan, 25 Orang pelanggar di sanksi tidak menggunakan masker diantaranya 23 orang pelanggar di sanksi sosial dan 2 pelanggar di sanksi administrasi.
” sanksi sosial yang diberikan kepada 23 orang yaitu menyapu jalanan dan sanksi administrasi kepada 2 orang pelanggar dengan membayar denda sebagai efek jera”.Kata Danramil
“Kami berharap masyarakat membantu kegiatan ini dengan membiasakan diri menjalankan protokol kesehatan dan selalu menggunakan masker guna antisipasi penyebaran virus covid-19″. Pungkasnya.
( Sumber Koramil 02/TB )