ACTUALNEWS.ID, Jakarta -Tiga Pilar melaksanakan operasi yustisi dalam rangka menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran covid 19
29 personil gabungan dari Koramil 02/TB, Polsek Tambora, Pol PP, Dishub dan Damkar atau yang di kenal Tiga Pilar menyasar pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker di depan Sekolah Bhinneka Tunggal Ika Jalan KH Moh Mansyur 222 A RT 10/05 Kelurahan Tanah sereal Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
Personil gabungan Tiga Pilar mendapati 47 pelanggar prokes diantaranya pengendara kendaraan bermotor.
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan, 47 pelanggar terjaring tidak menggunakan masker, 43 orang di sanksi sosial membersihkan Fasilitas umum menyapu jalan, Sementara 4 orang pelanggar di sanksi administrasi (denda).
“Para pengendara kendaraan beralasan lupa menggunakan masker dan ada juga beragam alasan kepada petugas namun tetap di data dan di berikan sanksi”. Kata Danramil
Danramil berharap dibutuhkan kerjasama masyarakat dengan tiga pilar terkait covid 19 dan membantu kegiatan ini dengan mematuhi protokol kesehatan tidak lupa selalu menggunakan masker.
ACN/RED.
( Sumber Koramil 02/TB ).