ACTUALNEWS.ID, Jakarta- Tiga Pilar Kecamatan Tamansari kembali menggelar operasi yustisi dalam rangka penerapan dan penegakan PSBB transisi Tingkat Kecamatan Tamansari.
Kegiatan operasi yustisi diawali dengan apel kesiapan dipimpin Manpol Kecamatan Tamansari Asmar Panjaitan.
“Kegiatan operasi yustisi melaksanakan Pergub nomor 88/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 dan Pergub nomor 79/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dalam pengendalian Covid-19”. Kata Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib pada selasa (1/6).
14 personil gabungan dari Koramil 01/TS Serka Rudiyanto, Polsek Tamansari dan Satpol PP diturunkan dalam operasi yustisi bertempat di Jalan Kunir Rt. 04 Rw. 06 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
Petugas gabungan mendapati 20 orang pelanggar tidak menggunakan masker diantaranya pengendara kendaraan dan pejalan kaki
Danramil menyebutkan, 20 orang pelanggar tersebut didapati tidak menggunakan masker 17 pelanggar di sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum menyapu jalan selam satu jam dan 3 pelanggar di Sanksi administrasi.
” sanksi yang diberikan tersebut sebagai efek jera dan agar selalu diingat”.Ujarnya
Kegiatan operasi yustisi ini setiap hari kami laksanakan pagi dan sore hari hal ini agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan disiplin dalam menggunakan masker.” kami harap masyarakat membantu kegiatan ini dengan mematuhi protokol kesehatan dan bersungguh sungguh melaksanakannya”. Pungkas Danramil Mayor Galib.
( Sumber Koramil 01/Ts ).


