ACTUALNEWS.ID, Jakarta- Dalam rangka mendukung kegiatan Pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 Tiga Pilar Kecamatan Tamansari menggelar Operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.
Kegiatan Operasi yustisi diawali dengan Apel kesiapan di pimpin Camat Tanamsari H.Risan Mukhtar
Operasi yang di gelar Tiga Pilar di Jl Raya Pangeran Jayakarta Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat melibatkan 25 Personil gabungan dari Koramil 01/TS Serda Abdul Madi,Polsek Tamansari,Pol PP dan Dishub menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Petugas gabungan mendapati 37 orang pelanggar tidak menggunakan masker diantaranya pengendara kendaraan roda dua dan empat
Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan, 37 orang pelanggar tersebut didapati tidak menggunakan masker dan di berikan sanksi sosial membersihkan Fasilitas umum berupa menyapu jalan
“Sanksi yang di berikan tersebut sebagai efek jera agar selalu di ingat untuk menggunakan masker”. Ujar Mayor Galib pada Senin (13/6)
Danramil menjelaskan, Kegiatan ini dalam rangka mendukung kegiatan pemerintah memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 dan melaksanakan pergub nomor 88/2020 serta pergub nomor 79/2020 tentang penerapan PSBB transisi dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pengendalian Covid-19,Jelasnya
Dirinya berharap agar masyarakat terus membantu kegiatan ini dengan mematuhi protokol kesehatan dan bersungguh sungguh melaksanakannya.
( Sumber Koramil 01/Ts ).