ACTUALNEWS.ID, ,Kodam Jaya Jakarta – Dalam rangka Penegakan Peraturan daerah nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pemerintah Kecamatan Tambora melaksanakan kegiatan Operasi Penertiban Pelanggar Perda dan Perkada di Wilayah Kelurahan Jembatan lima Kecamatan Tambora Kota Administrasi Jakarta Barat.
Operasi penertiban bertempat di Wilayah PD Jaya Pasar mitra Jalan KH Moh Mansyur Rt 011/01 Kelurahan Jembatan lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat dengan melibatkan Tiga Pilar Kelurahan Jembatan lima diantaranya Babinsa Jembatan lima Serma S Gunawan dan Sertu Sadikin YP, Binmas Jembatan Lima Aiptu Resi Sagita, Kasipem Jembatan Lima Dede, Satpol PP Jembatan lima Ismail dan Sukasto, Ketua RW 01 dan FKDM.
Dalam keterangannya Babinsa Serma S Gunawan mengatakan bahwa Operasi Penertiban PKL ini dalam rangka penegakan peraturan daerah no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum,
“Dalam operasi penertiban ini kami menyasar para PKL yang melanggar aturan seperti yang berada di atas Trotoar yang pungsinya untuk para pejalan kaki”.Terang Serma S Gunawan.
Sementara itu Danramil 02/Tambora Kapten CHB Wahidin di Makoramil mengatakan, Operasi penertiban PKL ini agar para PKL tidak berjualan di atas trotoar yang berfungsi untuk para pejalan kaki,
“Selain mengganggu ketertiban umum juga mengganggu bagi para pejalan kaki dan juga menimbulkan kemacetan, dengan adanya operasi penertiban ini diharapkan para PKL tidak berjualan di atas trotoar yang merupakan suatu pelanggaran Perda dan Perkada”.Jelas Danramil Kapten CHB Wahidin.
Pendim 0503/JB