ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Babinsa Koramil 02/TB Sertu Edi Saragih dan Serda Tri N semakin intens melaksanakan pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan yakni Operasi Yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di Jl. Bandengan Selatan RT 01/09 Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora Jakarta Barat.Rabu (30/6).
Operasi yustisi diawali apel dipimpin Wakil Camat Tambora Abdulrahman Anwar dihadiri Kanit Intel polsek Tambora Ipda Yulianto,Koramil 02/TB
Sertu Edi Saragih, Serda Tri N, Pengendali Satpol PP Aldo, FKDM Pekojan Dani.
Operasi yustisi digelar di Jl.Bandengan Selatan Pekojan yang dilaksanakan 22 petugas gabungan Koramil 02/TB, Polsek Tambora, Satpol PP, Dishub dan Damkar dengan memberhentikan kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker dan mendapati 23 orang pelanggar
Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja Menyebutkan, Dalam operasi yustisi kali ini 23 orang pelanggar didapati tidak menggunakan masker dan di berikan sanksi
“23 orang pelanggar tersebut diantaranya 20 pelanggar diberikan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan untuk ke 3 pelanggar di berikan sanksi administrasi berupa denda, “Tutur Danramil Kapten Arja
Masih dikatakannya, Kegiatan operasi yustisi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 serta menumbuhkan disiplin masyarakat menggunakan masker dan kegiatan ini Petugas juga menyampaikan himbauan dan edukasi tentang protokol kesehatan agar masyarakat senantiasa melaksanakan 3M, Tutup Danramil Kapten Inf Arja.
( Sumber Koramil 02/Tb ).


