ACTUALNEWS.ID, Jakarta-Upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid -19 gencar di laksanakan oleh Tiga Pilar Kecamatan Tamansari dengan melaksanakan Operasi yustisi rutin di Jalan di Jalan Kalibesar Barat RW 02 Kelurahan Roamalaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat.
23 Personil gabungan dari Koramil 02/TB Serma Doddy, Polsek Tambora, Satpol PP, Dishub dan Damkar atau disebut Tiga Pilar itu menyasar Pejalan Kaki dan pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker.
Personil gabungan Tiga Pilar mendapati 21 pelanggar tidak menggunakan masker
Danramil 02/TB Kapten Inf. Arja Suarja, menyebutkan, 21 pelanggar diberi sanksi diantaranya 20 Orang pelanggar di sanksi sosial dengan menyapu jalanan selama satu jam dan 1 pelanggar di sanksi administrasi sebagai efek jera.
“Masih kedapatan baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan tidak menggunakan masker mungkin jenuh atau lupa selama pandemi covid-19”. Kata Danramil pada minggu (25/4).
” kami akan terus melaksanakan operasi yustisi dengan bersinergi bersama unsur Tiga Pilar dalam melaksanakan operasi setiap hari pagi dan sore hari dan malamnya kami melaksanakan patroli wilayah” Pungkasnya.
ACN/Red.
( Sumber Koramil 02/TB ).