Wednesday, February 11, 2026

17 Pelanggar Prokes Mendapat Sanksi Dalam OPS Yustisi Yang Di Gelar Tiga Pilar Tamansari

ACTUALNEWS.ID, Jakarta- Babinsa Koramil 01/TS Sertu Asriyanto bersama Polantas, Dishub dan Satpol PP terus mendukung kegiatan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kegiatan Operasi yustisi diawali dengan apel kesiapan dipimpin Asmar Panjaitan  Manpol PP Kecamatan Tamansari

Dalam arahannya pimpinan apel Asmar Panjaitan menyampaiakan kepada anggota yang bertugas pada hari ini agar tetap menjaga kesehatan dan lakukan tugas ini dengan penuh keiklasan.

Asmar menambahkan, Untuk Kegiatan operasi hari ini menyasar pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker,Tutupnya.

Kegiatan operasi yustisi tersebut melibatkan 20 Personil gabungan dengan menyasar pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker di Jl. Asemka Raya Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.

“Dalam operasi yustisi kali ini 17 pelanggar didapati tidak menggunakan masker dan di berikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum”. Kata Danramil 01/Tamansari Mayor Inf Zulkarnaen Galib pada Jum’at (11/6)

Danramil mengatakan, Tujuan Operasi Yustisi Ini dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan sekaligus memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Di Wilayah binaan Koramil 01/Tamansari

” kegiatan operasi yustisi ini melaksanakan Pergub nomor 79/2020 dan Pergub nomor 88/2020 sebagai upaya pengendalian Covid-19″. Tutup Danramil Mayor Galib.
( Sumber Koramil 01/Ts ).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles