ACTUALNEWS.ID, Jakarta -Tiga Pilar Tambora melaksanakan operasi yustisi dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid -19 di Wilayah Koramil 02/TB bertempat di Jalan Kalibesar Barat Kelurahan Roa Malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat.Minggu (16/5).
Kegiatan diawali apel kesiapan dipiimpin Kapospol Roa Malaka Polsek Tambora Ipda Suroto.
20 Personil gabungan dari Koramil 02/TB Serma Doddy dan Sertu Slamet ST, Polsek Tambora, Satpol PP, Damkar dan Dishub atau di sebut Tiga Pilar menyasar pejalan kaki dan pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker.
Dalam Operasi tersebut personil gabungan Tiga Pilar mendapati 15 orang pelanggar tidak menggunakan masker.
Terpisah,Danramil 02 TB Kapten Inf Arja Suarja menyebutkan, 15 orang pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dan di Sanksi sosial,
” Sebagai efek jera agar tidak terulang para pelanggar di sanksi sosial membersihkan fasilitas umum menyapu jalan dan untuk sanksi administrasi tidak ada” Kata Danramil
Masih kata Danramil ,Masyarakat perlu bersikap bijaksana dalam setiap hal yang dilakukan mengingat pandemi covid-19 belum berakhir, Dan masyarakat diharapkan bersungguh sungguh untuk mematuhi protokol kesehatan utamanya memakai masker dan menjaga jarak,
“Hal ini guna membantu petugas dalam mempersempit penularan virus covid-19″Tutup Danramil Kapten Arja.
( Sumber Koramil 02/TB ).


