Thursday, March 26, 2026

13 Pelanggar Disanksi Tidak Menggunakan Masker Dalam OPS Yustisi Tiga Pilar Tamansari

ACTUALNEWS.ID, Jakarta-Tiga Pilar Kecamatan Tamansari gencar melaksanakan Kegiatan operasi yustisi tertib masker guna mencegah penyebaran sekaligus memutus mata rantai virus covid-19 khususnya di Wilayah Kecamatan Tamansari.

Kegiatan operasi yustisi diawali dengan apel kesiapan dipimpin Camat Tamansari H.Risan Muchtar

13 personil gabungan dari Koramil 01/TS Serka Rudiyanto, Satpol PP Kecamatan Tamansari, Polsek Tamansari menyasar di Jalan Kunir Rt. 04 Rw. 06 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.Sabtu (22/5)

Petugas gabungan mendapati 13 orang pelanggar tidak menggunakan masker

Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib menyebutkan, 13 orang pelanggar terjaring tidak menggunakan masker dengan di berikan sanksi Sosial

“13 pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau menyapu jalanan,hal ini guna memberikan efek jera dan agar selalu di ingat”. Kata Danramil Mayor Inf Zulkarnaen Galib

Ditambahkannya, kegiatan ini akan terus kami lakukan sesuai arahan dan attensi pimpinan guna mengantisipasi penyebaran virus covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Tamansari ini,” Babinsa selaku pembina di Wilayah berperan aktip dalam melaksanakan kegiatan ini sebagai upaya dalam pengendalian covid-19″. Pungkas Danramil.

( Sumber Koramil 01/Ts ).

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles