ACTUALNEWS.ID, Jakarta- Upaya dalam Memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 terus ditingkatkan seperti Operasi yustisi tib masker yang dilaksanakan oleh Tiga Pilar Kecamatan Tamansari.
Kegiatan operasi yustisi diawali dengan apel kesiapan dipimpin Pawas Polsek Tamansari AKP Junaedi bertempat di Posko Covid-19 Kawasan Kota Tua Jalan Kunir Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
Menurut Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib mengatakan, Kegiatan operasi yustisi ini terus kami tingkatkan dan kami laksanakan setiap hari sebagai upaya dalam menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
22 personil gabungan dari Koramil 01/TS Sertu Rusnanto, Polsek Metro Tamansari, Satpol PP dan Dishub dilibatkan dalam operasi yustisi tersebut dengan sasaran masyarakat yang tidak menggunakan masker di Jalan Kunir Kawasan Kota Tua Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.Selasa (25/5)
“Petugas gabungan Tiga Pilar mendapati 11 orang pelanggar tidak menggunakan maaker dan di sanksi membersihkan fasilitas umum menyapu jalan”. Kata Danramil
Ia menambahkan, Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari acuan PSBB transisi dengan pergub nomor 88/2020 dan pergub nomor 79/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 juga penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian covid-19.
Koramil 01/TS terus berperan aktip dalam upaya penanganan covid-19 bersama dengan unsur terkait agar di wilayah binaan terbebas dari penyebaran covid-19.” peran penting masyarakat dalam membantu kegiatan ini sangat diharapkan yaitu dengan mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker apabila keluar rumah”. Pungkas Danramil Mayor Galib.
( Sumber Koramil 01/Ts ).

