Oleh: Justin Foera-era Lase, S.Tr.Sos., Sp.P.S.P.D, C.PS., C.MTr.
Dosen Universitas Nias
Beberapa waktu lalu, sebuah video pendek di media sosial menjadi viral. Video itu memperlihatkan seorang remaja yang menjadi bahan ejekan warganet hanya karena penampilannya dianggap “tidak menarik”. Dalam hitungan jam, kolom komentar dipenuhi kata-kata kasar, ejekan fisik, bahkan penghinaan terhadap latar belakang keluarganya. Bagi sebagian orang, itu mungkin sekadar candaan digital yang cepat berlalu. Namun bagi remaja tersebut, pengalaman itu dapat menjadi luka yang jauh lebih dalam daripada sekadar komentar di layar.
Fenomena seperti ini bukan lagi kasus yang jarang terjadi. Di era media sosial, interaksi digital telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari remaja dan mahasiswa. Mereka tumbuh dalam lingkungan yang sangat terhubung, di mana identitas sosial, relasi pertemanan, bahkan harga diri sering kali terbentuk melalui ruang digital. Namun di balik kemudahan komunikasi itu, muncul ancaman yang semakin nyata: cyberbullying.
Cyberbullying atau perundungan digital adalah bentuk kekerasan yang dilakukan melalui media elektronik, seperti media sosial, pesan daring, forum internet, atau platform digital lainnya. Bentuknya beragam: komentar menghina, body shaming, penyebaran rumor, manipulasi foto, pelecehan verbal, hingga pengucilan sosial secara daring. Perundungan yang dulunya terjadi di ruang fisik kini berpindah ke ruang digital yang jauh lebih luas dan sulit dikendalikan.
Secara global, berbagai laporan menunjukkan bahwa cyberbullying menjadi salah satu tantangan serius bagi kesehatan mental generasi muda. Data dari UNICEF menunjukkan bahwa sekitar satu dari tiga anak muda di berbagai negara pernah mengalami perundungan secara daring. Sementara itu, laporan literasi digital di Indonesia menunjukkan bahwa penggunaan internet di kalangan remaja terus meningkat setiap tahun, seiring dengan meningkatnya pula kasus perundungan di ruang digital.
Survei yang dilakukan oleh beberapa lembaga pendidikan dan perlindungan anak di Indonesia juga menunjukkan bahwa sebagian besar remaja pernah menyaksikan atau bahkan mengalami bentuk perundungan di media sosial. Yang lebih mengkhawatirkan, banyak korban memilih untuk diam karena takut dipermalukan lebih jauh atau tidak yakin bahwa ada pihak yang dapat membantu mereka.
Di sinilah cyberbullying menjadi persoalan yang kompleks. Berbeda dengan kekerasan fisik yang meninggalkan luka yang dapat terlihat, cyberbullying sering meninggalkan luka psikologis yang tidak kasat mata. Korban mungkin tampak baik-baik saja dalam kehidupan sehari-hari, tetapi secara emosional mereka mengalami tekanan yang berat.
Korban cyberbullying sering menghadapi berbagai dampak psikologis, mulai dari kecemasan, stres berkepanjangan, penurunan harga diri, hingga depresi. Dalam banyak kasus, korban merasa terisolasi dan kehilangan rasa aman dalam berinteraksi dengan lingkungan sosial. Mereka menjadi lebih tertutup, menarik diri dari pergaulan, bahkan merasa tidak memiliki tempat untuk berbagi pengalaman.
Penelitian di bidang psikologi perkembangan menunjukkan bahwa pengalaman perundungan pada masa remaja dapat berdampak jangka panjang terhadap perkembangan kepribadian. Rasa malu yang berulang, penghinaan yang terus-menerus, serta tekanan sosial dari lingkungan digital dapat merusak kepercayaan diri seseorang secara mendalam. Tidak sedikit kasus di berbagai negara yang menunjukkan bahwa cyberbullying juga berkaitan dengan meningkatnya risiko depresi berat bahkan perilaku menyakiti diri sendiri.
Dari perspektif Bimbingan dan Konseling serta pekerjaan sosial, cyberbullying bukan hanya persoalan individu, tetapi juga persoalan sistem sosial yang lebih luas. Ia berkaitan dengan budaya komunikasi, dinamika relasi kelompok, serta nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat digital.
Di lingkungan pendidikan, guru Bimbingan dan Konseling memiliki peran yang sangat penting dalam mendeteksi dan menangani kasus perundungan digital. Konselor sekolah tidak hanya berfungsi sebagai penangan masalah disiplin, tetapi juga sebagai pendamping psikologis bagi siswa yang mengalami tekanan emosional.
Melalui layanan konseling, korban cyberbullying dapat memperoleh ruang aman untuk mengekspresikan perasaan mereka. Pendampingan psikologis membantu mereka memahami bahwa pengalaman yang mereka alami bukanlah kesalahan pribadi, serta membantu mereka membangun kembali kepercayaan diri dan ketahanan emosional.
Namun penanganan cyberbullying tidak cukup hanya melalui konseling individual. Upaya pencegahan juga harus dilakukan melalui pendidikan literasi digital yang lebih komprehensif. Remaja perlu memahami bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa norma. Setiap kata yang ditulis, setiap komentar yang dibagikan, memiliki konsekuensi psikologis bagi orang lain.
Literasi digital harus diiringi dengan penguatan empati sosial. Generasi muda perlu dibimbing untuk memahami bahwa di balik setiap akun media sosial terdapat manusia dengan perasaan, martabat, dan kerentanan. Ketika empati menjadi bagian dari budaya digital, ruang daring dapat menjadi tempat yang lebih aman dan manusiawi.
Dalam perspektif pekerjaan sosial, perhatian khusus juga perlu diberikan kepada kelompok yang lebih rentan menjadi korban cyberbullying. Anak-anak dan remaja dengan disabilitas, misalnya, sering kali menghadapi risiko perundungan yang lebih tinggi. Perbedaan fisik, cara berkomunikasi, atau kondisi tertentu sering dijadikan bahan ejekan oleh sebagian pengguna media sosial yang tidak memiliki sensitivitas sosial.
Bagi individu dengan disabilitas, pengalaman cyberbullying dapat memperparah stigma sosial yang sudah mereka hadapi di dunia nyata. Karena itu, perlindungan terhadap kelompok rentan harus menjadi bagian penting dari kebijakan pendidikan dan perlindungan anak di era digital.
Di sisi lain, kita juga perlu melakukan refleksi kritis terhadap budaya digital yang berkembang dalam masyarakat. Tidak jarang kekerasan verbal di internet dianggap sebagai hiburan atau sekadar “candaan”. Budaya komentar yang kasar, ejekan terhadap penampilan fisik, serta penghinaan terhadap perbedaan sering kali dibiarkan begitu saja tanpa koreksi sosial yang memadai.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak selalu diiringi dengan perkembangan etika komunikasi. Kita hidup di era di mana informasi dapat menyebar dengan sangat cepat, tetapi empati sering tertinggal di belakang.
Karena itu, upaya mengatasi cyberbullying membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Sekolah dan universitas perlu memperkuat kebijakan anti-perundungan serta menyediakan layanan konseling yang mudah diakses oleh siswa dan mahasiswa. Program pendidikan karakter juga perlu menekankan nilai empati, tanggung jawab sosial, dan etika komunikasi digital.
Keluarga juga memiliki peran penting dalam membangun ketahanan emosional anak. Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak dapat membantu mereka menghadapi tekanan sosial di dunia digital. Ketika anak merasa didengar dan didukung, mereka akan lebih berani melaporkan pengalaman perundungan yang mereka alami.
Sementara itu, pemerintah dan platform digital perlu bekerja sama menciptakan ekosistem internet yang lebih aman melalui regulasi yang jelas, mekanisme pelaporan yang efektif, serta perlindungan terhadap korban perundungan digital.
Pada akhirnya, cyberbullying bukan sekadar persoalan teknologi, melainkan persoalan kemanusiaan. Dunia digital seharusnya menjadi ruang untuk berbagi pengetahuan, membangun relasi, dan memperluas perspektif. Ia tidak seharusnya menjadi ruang yang melukai martabat manusia.
Setiap komentar yang kita tulis di internet memiliki dampak yang mungkin tidak kita sadari. Ia dapat menjadi dukungan yang menguatkan seseorang, atau sebaliknya menjadi luka psikologis yang tidak terlihat namun membekas sangat dalam.
Di tengah kehidupan yang semakin terhubung secara digital, kita diingatkan kembali pada satu nilai sederhana yang sering terlupakan: empati. Tanpa empati, teknologi hanya akan mempercepat penyebaran kekerasan. Tetapi dengan empati, ruang digital dapat menjadi tempat yang lebih manusiawi, lebih aman, dan lebih bermakna bagi semua orang.
