ACTUALNEWS.ID, Jakarta – “Kegiatan dan pengumpulan telah menemukan bukti permulaan cukup, sehingga kita tingkatkan ke tahap penyidikan. KPK menetapkan saudara AS, Wakil Ketua DPR RI, sebagai tersangka, terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji, terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Sebelumnya, Azis dijemput paksa penyidik KPK, di kediamannya, di Jakarta Selatan.
Ia langsung dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Azis dijemput, lantaran mangkir dari panggilan penyidik.
Badan Rasuah itu menetapkan tersangka usai pemeriksaan panjang secara intensif.
Dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan tersangka bagi kader golkar tersebut terkait kasus suap pengurusan DAK Prov Lampung Tengah tahun 2017.
Sebelumnya Azis dijemput paksa penyidik KPK, dikediamannya dijakarta selatan.
Azis langsung dibawa kegedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dia (Azis) dijemput, lantaran magkir dari panggilan penyidik.
sampe berita ini diturunkan, terdengar kabar bahwa azis akan didampingi pengacara dari biro hukum DPP Partai Golkar.
“Setiap Kader mempunyai hak dalam pembelaannya dan itu wajib,” ucap sumber yang dipercaya digedund KPK.
ACN/Rbt/Red