Thursday, March 26, 2026

Teka-Teki Keabsaan LMP Sudah Final, “Semua Kader Bergandengan Tangan”, Begini Kata Ketum H.M Arsyad Cannu

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 235/G/2020/PTUN JKT tanggal 10 Juni 2021 dan putusan banding Nomor 190/B/2021/PTUN JKT tanggal 03 November 2021. Maka LMP (Laskar Merah Putih) dibawa kepemimpinan H.M Arsyad Cannu secara sah dalam hukum.

“Dengan dikeluarkannya putusan dari PTUN dan putusan Banding, maka Kami lah yang sah secara legalitas,” kata Cannu dalam jumpa persnya, di Markas Besar LMP, jalan Dr Muardi 1, No 27, Kelurahan Grogol, Jakarta Barat.

Ketum LMP juga menyampaikan pada kadernya untuk tetap semangat dan mengembangkan kreatifisan serta berperan aktif membangun Bangsa dan Negara.

“Kader harus tetap berperan dalam segala line dan membantu Negara terutama menjaga kedaulatan NKRI bersama TNI-Polri,

Saat mengelar jumpa pers di Markas Besar LMP Jalan Dr. Muwardi 1 no 27 Grogol Jakarta – barat, H.M Arsyad Cannu sampaikan “Mewakili kader Laskar Merah Putih untuk tetap mengembangkan kreatifitas berperan aktif membangun bangsa serta Negara, dan menjaga kedaulatan NKRI sebagai bela negara Juga bersinergi dengan TNI – POLRI, ” pintanya.

Dia juga mengajak agar kita kader – kader LMP agar kembali dan bersatu berpegangan tangan membangun dan membesarkan organisasi kita, ” tegasnya.

Jumpa pers itu dilakukan dengan mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan

ACN/Tim/Rbt/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles