Friday, March 20, 2026

Tegakkan Perda, Petugas Tertibkan Tempat Hiburan Malam di Wilayah Sajem – Cilincing Jakarta Utara

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam cafe Sajem berlokasi di sepanjang jalan Cakung drain Rt/Rw 009/09, Kamis, (30/12/2021).

Kemudian di cafe Koljem yang berlokasi di sepanjang jalan Kampung Baru Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Penertiban dipimpin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Yusuf Madjid.

Tempat Hiburan Malam (Cafe) ditertibkan, karena melanggar Peraturan Daerah No 5 tahun 2007.

Penertiban dilakukan dengan cara di bongkar seta melakukan pemutusan arus listrik, mengamankan Aksesoris yang berada di dalam Cafe, serta memasang Tali berwarna Kuning bertuliskan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta.

Sedang jumlah personil yang dilibatkan dalam penertiban berjumlah 235 personil gabungan yang terdiri personil Satpol PP Kota Administrasi Jakarta sebanyak 170 anggota.

Polsek Cilincing 5 anggota, Koramil Cilincing 5 anggota, Damkar 3 anggota, Puskesmas Kecamatan Cilincing 3 anggota, PLN UP 3 anggota, Miranda 16 anggota, Dinas Perhubungan 8 anggota dan PPSU Kelurahan Cilincing 25 personil.

“Terpaksa ditertibkan karena melanggar Perda Nomor 5 tahun 2007,” ungkapnya.

Ada beberapa Cafe SAJEM sebanyak 14 Cafe diantatanya Cafe Dewi, Cafe Angin Mamiri, Cafe ADS, Cafe SS Junior, Cafe Batavia, Cafe Deviyanti, Cafe Tabuluni, Cafe Bunga Cafe NN.

Juga Cafe Ratu Malam, Cafe Indah Jaya Cafe Isabella, Cafe Karisma Cafe Denok.

Sedang Cafe Koljem antara lain Cafe Lousiana, Cafe Diva, Cafe Kencana, Cafe D’dicam, Cafe Bunga Mawar, Cafe Stadium, Cafe Kastrol, Cafe Plangi, Cafe Kapi, Cafe Kejora.

Juga Cafe Bintang, Cafe 27, Cafe Idaman CF, Cafe 99 / DC Cafe, Cafe Mutiara, Cafe Bunga, Cafe Santana dan Caf PS. (R)

Jurnalis : Edo

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles