Thursday, June 26, 2025

Pengacara Tegaskan Tidak Berdasar, Tuduhan Terhadap ES Sebagai Penadah Pencurian Ikan Arwana di Sukahati Bogor

ACTUALNEWS.ID, Jakarta- Kasus pencurian ikan Arwana yang terjadi Kp Pajeleran di Desa Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor terus bergulir di Pengadilan Negeri Cibinong, Diketahui bahwa salah satu tersangka yang diduga ikut terserat dalam kasus ini yaitu : saudara

Eko Sepriyanto berinisial (ES) yang kini kasusnya sudah mulai disidangkan.

(ES) dituduhkan sebagai penadah hasil pencurian ikan Arwana milik pelapor berinisial (PL) yang diduga dilakukan oleh Ugih berinisisl (UG)  sebagai pelaku utama (pelaku tunggal), dengan ancaman pasal 480, 481 KUHP. dengan ancaman maksimal kurungan penjara 4 s/d 7 tahun. Sedangkan  UG sendiri sudah menjalani beberapa kali sidang dan tidak lama lagi akan divonis hakim. 

Sementara ES yang disangkakan selaku penadah, sudah dimulai sidang kemarin (Senin,11/10 2021), namun sidang ditunda akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu (13/10/2021), dikarenakan salah satu persyaratan administrasi dari selaku kuasa hukum ES masih dirasa kurang lengkap oleh hakim.

Ditemui di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor (Senin 11/10 2021), Pengacara ES, Herman SH dan Mangapul Silalahi, SH usai mengikuti sidang pertama kliennya yang tertunda, menjelaskan posisi kliennya, kepada sejumlah awak media massa termasuk ACTUALNEWS.ID.

Ia menegaskan tidak tepat jika kliennya ES disangkakan sebagai penadah dalam kasus pencurian ikan Arwana yang dilakukan oleh saudara UG. “Kami akan beberkan nanti dipersidangan fakta-fakta hukum yang kami himpun untuk mematahkan tuduhan tersebut”, ujar pengacara Herman SH didampingi Mangapul Silalahi SH

Selanjutnya Herman dan Mangapul bahkan menegaskan jika kliennya adalah justru korban dari perbuatan pencurian yang dilakukan UG. Menurutnya kliennya ES sama sekali tidak mengetahui jika ikan yang dia beli dari UG adalah hasil curian dari pemilik empang tempatnya dia bekerja.

Terdakwa UG juga mengaku kepada klien kami ES, jika ikan Arwana yang dijualnya itu adalah hasil sortiran (rijak) dari sub empang tempat dia bekerja. Karena hasil sortiran ikan tersebut memang banyak yang kurang sempurna fisiknya sehingga harganya pun jadi murah. 

“Makanya kita mempertanyakan yang dimaksud penadah, itu seperti apa kriterianya ?  harus diperjelas dulu bagaimana penjelasannya” tutur Herman, sambil menambahkan jika tuduhan yang disangkakan kepada kliennya ini terlalu dipaksakan dan tidak berdasar.

Lebih lanjut Herman menambahkan jika kliennya ES melakukan transaksi pembelian ikan Arwana tersebut secara terbuka, tidak ditutup-tutupi ataupun tersembunyi. Bahkan kliennya sempat menanyakan asal ikan Arwana tersebut dari mana, yang dijawab UG selaku penjual ataupun tersangka  pencurian bahwa ikan yang dijualnyatersebut  adalah ikan sortiran atau ikan yang sudah rijek. Sehingga klien kami ES percaya dan menganggap hal itu benar adanya, tidak ada yang janggal.

Oleh karena atas beberapa fakta- fakta yang berdasar tersebut Pengacara Herman SH dan Mangapul, SH, berjanji akan membeberkan fakta- fakta hukum yang telah dimilikinya dalam persidangan perdana nanti. Tentunya dengan fakta hukum yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara itu saat akan dikonfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hari Mahardika yang menuntut sudara ES sebagai tersangka terduga penadah pencurian ikan Arwana, mengatakan belum bisa berkomentar, dikarenakan sidang kasusnya belum dimulai. “Nanti saja menunggu setelah sidang perdana ya” ujar saat ditemui di Pengadilan Negeri Cibinong Kabupaten Bogor.

Sementara itu ditempat yang sama Ny, Suratmi, Ibundanya tersangka ES terduga penadah itu, berharap akan adanya keadilan dalam proses pengadilan kasus anaknya nanti. Senada dengan pengacaranya, Suratmi berpendapat anaknya adalah korban yang justru mendapat kerugian atas pembelian ikan Arwana  yang anaknya tidak tahu sama sekali, jika ikan Arwans tersebut hasil curian. 

“Kami selaku pengacaranya ES hanya berharap kepada aparat penegak hukum yakni Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim segera diproses kasus anak saya berinisial ES ini, dan diputuskan dengan se adil-adilnya”, pungkas Ny Suratami.

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles