ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Bupati Kepulauan Taliabu, Aliong Mus melakukan mutasi 202 ASN yang terdiri dari Fungsional Guru dan puluhan ASN Struktural.
Mutasi itu diduga syarat dengan pelanggaran yang sudah ditentukan oleh Perundang Undangan yang berlaku.
“Mutasi menabrak aturan regulasi PERKBN No 5 Tahun 2019,” ujar Sartono Halek, Ketua GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis) Prov Maluku Utara, saat unjur rasa di KASN jln Letjen M.T. Haryono, Pancoran Jakarta Selatan, Rabu, 8/11/2021.
Sartono menjelaskan, diketahui mutasi ASN dilakukan bukan atas pertimbangan jabatan dan kepangkatan, namun berdasarkan desakan dan intimidasi TIMSES (Tim Sukses)nya.
Untuk itu, inilah contoh kebobrokan kepemimpinan Aliong Mus yang terpilih kedua kalinya sebagai Bupati.
Seharusnya Dia (Aliong Mus) melakukan mutasi berdasarkan track record ASN itu sendiri bukan atas dasar Like dis Like.
Maka Sartono meminta lembaga KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dan Kemendagri (Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia) harus menyikapi dengan tegas terhadap kasus ini.
Sebelumnya, kata sartono, berdasarkan surat keputusan mutasi yang disampaikan secara terbuka pada kepala BKPSDMA surati kene tertanggal 2 September 2021 tidak di tembuskan ke Mendagri, Mentri Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional, serta Komisi Aparatur Negara atau paling tidak ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara dan ke BKN Regional XI Manado.
“Surat Mutasi tidak ditembuskan ke Lembaga Tinggi Negara yang terkait. Jadi hanya lingkup pemerintahan daerah kabupaten pulau Taliabu,” tukasnya.
Sartono juga menambahkan, ada keanehan saat bupati melantik pada para kepala sekolah TK,PAUD,SD dan SMP tanggal 8 Oktober 2021. Pasalnya Kepala Sekolah yang dilantik masih berstatus CPNS dan dari lulusan K2 yang notebene tenaga administrasi sekolah.
“Masa CPNS dan lulusan K2 diangkat sedangkan kepala sekolah yang memiliki Nomer Unik Kepala Sekolah (NUKS) dimutasi jadi guru biasa. Ini melanggar Permendikbud No 6 Tahun 2000 tantang Pengangkatan Guru sebagai Kepala Sekolah,” jelasnya.
Berdasarkan tindakan Bupati Kepulauan Taliabu, Aliong Mus yang memutasi 202 ASN, Suhartono meminta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara mendesak segera mengeluarkan surat teguran keras dan pembatalan SK mutasi terhadap 202 ASN yang ada dilingkungan pemerintah daerah kabupaten pulau Taliabu.
ACN/Rbt/Red