ACTUALNEWS.ID, Jakarta — Terkait ditemukan pabrik pewarnaan batik tak penuhi standar IPAL oleh Forum Lestari Indonesia (FLI) pada hari Rabu (03/03/2022) saat melakukan giat dan monitoring di Kel. Pasir Bolang, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang.
Berdasarkan pamantauan di lapangan oleh Tim FLI ditemukan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai ketentuan diduga milik sebuah pabrik pewarnaan batik.
Atas dasar itu, FLI langsung membuat laporan pengaduan online ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan Nomor Pengaduan: #220114.
Laporan FLI ini telah ditanggapi oleh Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang ditunjukkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Tangerang dengan Nomor : S568/PPSLHK/PDW/GKM.0/5/2022 dengan sifat penting.
Koordinator Pencemaran Divisi Lingkungan Hidup FLI, Abdul Manap menyampaikan salah satu poin isi surat tersebut yaitu diminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kab. Tangerang untuk menindaklanjuti dan dilakukan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku serta menyampaikan hasil penanganan pengaduan dan pengadu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak surat penyerahan ini diterima.
“FLI mengapresiasi atas kinerja Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang telah merespon baik dan menindaklanjuti laporan dari kami” ujar Abdul Manap di Tangerang, Rabu (25/05/2022).
Isu lingkungan hidup sudah menjadi perhatian prioritas utama dari pemerintah pusat, pecinta lingkungan hidup bahkan masyarakat dunia. Bahkan tema terkait lingkungan hidup ini menjadi tema dan diskursus yang didiskusikan di forum dunia termasuk G20 di Bali nantinya, tutup Abdul Manap.
ACN/RED