Thursday, January 29, 2026

Sadrun Sang Nelayan Mencari Keadilan: Antoni Bukan Rama

ACTUALNEWS.ID, Deliserdang – Tiga bulan sudah berlalu, pria berusia 53 tahun ini mencari keadilan. Bagaimana tidak, nurani dan fakta hukum mengisaratkan Sadrun, sang nelayan penduduk Paluh Sibaji, Pantailabu Deliserdang, Sumatera Utara ini sedikit pun tak yakin, jika putranya, Antoni bersalah, yang hingga kini harus mendekam di penjara.

Didampingi kuasa hukum Hendra Julianta SH dari Kantor Hukum Hotma Raja & Rekan, Sadrun kepada wartawan, Selasa (05/10), bercerita tentang nasib putranya menjadi korban ketidakadilan dalam proses hukum, yang tiada berdaya harus dijalani putranya Antoni, sejak di Polres Deliserdang hingga ke Pengadilan Negeri Lubukpakam.

“Saya hanya berharap pihak Pengadilan Negeri Lubukpakam, jangan sampai salah dalam memutus perkara yang mendera Antoni, anak saya,” kata Sadrun sembari mengatakan, bukankah lebih baik melepaskan 100 orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tak bersalah.

Cerita Sadrun, anaknya Antoni, harus dipenjara akibat Laporan Polisi (LP) anak dari pengusaha tambak yang membuat polisi menjadikan Antoni sebagai tersangka menggunakan pasal pencurian dengan kekerasan (Curas).

Menurut Sadrun, banyak kejanggalan sejak pembuatan LP oleh ES, anak pengusaha tambak Pantailabu itu. “Antoni itu bukan Rama, sedangkan yang dilaporkan dalam STPL Nomor: LP/B/229/VI/2021/SPKT/POLRESTA DELISERDANG/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 12 Juni 2021, jelas-jelas bernama Rama,” ungkapnya.

Anehnya, sepengetahuan Sadrun, yang namanya Rama tidak pernah diperiksa, tapi Antoni yang dipenjara. Meski sejumlah saksi yang diperiksa telah menjelaskan dalam Berita Acara Pemeriksaan, bahwa Antoni pada saat kejadian dari pagi hingga petang berada di dermaga memperbaiki sampannya.

Kemudian, ada dua surat LP yang sangat janggal. Selain STPL Nomor: LP/B/229/VI/2021/SPKT/POLRESTA DELISERDANG/POLDA SUMATERA UTARA atas nama Terlapor Rama, kemudian ada LP/B/288/VI/2021/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 12 Juni 2021 atas nama Terlapor Antoni. Dua surat laporan itu dibuat oleh pelapor yang sama pada hari yang sama.

Meski Saksi tidak ada yang memberatkan Antoni, dan Antoni tidak pernah mengakui tuduhan terhadap dirinya melakukan curas, tidak mengubah keyakinan dan pemahaman oknum penegak hukum, di Kepolisian hingga di Kejaksaan.

“Kini saya hanya bisa berharap kepada hakim yang adil di Pengadilan Negeri Lubukpakam dan Allah SWT yang Maha Mengetahui atas segala hal,” ujar Sadrun seraya menyebutkan, pekan depan persidangan dalam sesi tuntutan dalam perkara anaknya.

Diuraikan dalam LP/B/229/VI/2021/SPKT/POLRESTA DELISERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, Sabtu 12 Juni 2021, sekitar pukul 13.30 WIB, telah terjadi curas yang dilakukan pelaku (Rama), terhadap korban KIJ alias Su di Dusun IV, Desa Paluh Sibaji, Pantailabu.

Kejadian bermula saat anak korban (pelapor) menenelepon KIJ alias Su yang berada di lokasi tambak milik korban. Kemudian saksi MT menjawab telepon pelapor yang mengatakan korban terjatuh di tambak.

Lalu pelapor menuju TKP dan menemukan korban sudah mengalami luka robek pada bagian kepala dan mengeluarkan darah serta dompet berisikan kartu identitas dan kartu ATM dan uang sebesar Rp5 Juta. Dan pelapor melarikannya ke rumah sakit.

“Rama bukan Antoni,” kata Sadrun.

ACN/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles