Friday, January 30, 2026

Polsek Muara Baru Amankan Dua Tersangka Terduga Pengedar Narkoba

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Unit Reskrim Polsek Muara Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok amankan dua tersangka berinisial AH (29) dan ES (29) di Muara Baru , Penjaringan Jakarta Utara pada jumat.

Menurut Kapolsek Muara Baru Akp Muhammad Debby, tersangka AH kami amankan lantaran edarkan barang haram narkotika jenis sabu 1,61 gram yang telah di bungkus 10 plastik klip bening yang terdapat di dalam kotak warna hijau.” papar Debby.

Debby kembali jelaskan, kemudian anggota kami kembali menggeledah tersangka AH dan ditemukan sabu yang tersimpan didalam bungkus rokok dengan bungkus plastik klip yang sama seberat 0,24 gram.

Untuk memperkuat pemeriksaan dan penyelidikan, anggota kami menyita barang bukti narkotika sabu yang telah di jelaskan tadi dan 1 buah dompet, timbangan dan 2 buah kunci kamar kontrakan.”

Selain itu petugas kami juga sedang mengejar DPO yang berinisial AB yang berada di wilayah Jakarta Barat pemilik barang haram tersebut,” terang Debby pada media dihalaman Polsek Muara Baru pada konpres, kamis (4/11/2021).

Masih kasus yang sama, Polsek Muara Baru juga mengamankan tersangka ES alias A (29) di kawasan Pasar Ikan modern Muara Baru, Penjaringan Jakarta Utara pada sabtu (31/10/2021).

” Kedua tersangka kami amankan berdasarkan dari informasi masyarkat adanya peredaran narkotika, kemudian anggota kami menyelidikinya.” ujar Debby.

Debby kembali paparkan, kemudian anggota kami melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka ES alis A dan ditemukan barang bukti sabu 8 bungkus plastik klip bening
seberat 7,89 gram, dan kami anggota kami menyita barang bukti lainnya, yakni, 1 Handphone, 1 buah dompet warna biru, 2 pack plastik bening berisi plastik klip warna bening dan 1 buah timbangan digital.

Dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang tersebut milik DPO atas nama berinisial R.” ucap Debby.

Dari perbuatan kedua tersangka , Polisi menjeratnya pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009. dengan ancaman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles