ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Advokat Natalia Rusli menegaskan tidak ada oknum kepolisian yang meminta dana untuk penghentian penyelidikan terkait kasus Fikasa Group di Subdit Fismondev Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.Rabu 22-09-2021.
Natalia Rusli justru mengapresiasi kinerja Subdit Fismondev yang tegak lurus dalam penyelidikan terhadap kasus Fikasa Group dengan terlapor Agung Salim, Bhakti Salim, Christian Salim, dan Elly Salim.
“Terimakasih kepada Subdit Fismondev unit IV subdit II dan Unit I subdit II Fismondev Ditreskrimus atas kerja kerasnya dalam kasus Fikasa Group yang sudah naik ke tahap sidik saat ini.” Ujar Natalia Rusli dalam keterangan tertulis.
Pada awalnya rencana perdamaian antara pihak fikasa dengan para nasabahnya sudah terjadwal, namun hal ini gagal terealisasi karena adanya oknum pengacara yang bermain 2 kaki, maka secara serentak seluruh nasabah fikasa menarik kuasa dari Alvin Lim lalu menguasakan Natalia Rusli.
Para nasabah fikasa sudah mencabut kuasa dari Alvin Lim dan LQ Indonesia sejak 17 maret 2021 dan memberikan kuasa pada Master Trust Law Firm pada 19 Maret 2021, sejak saat itu segala sesuatu yang dilakukan oleh Alvin Lim / LQ Indonesia Dan afiliasinya tidak berlaku lagi secara hukum.
Berita berita yang dihembuskan oleh Alvin Lim / LQ Indonesia dan Afiliasinya tentang pemberitaan uang sebesar 70 juta kepada pihak itwasda itu tidak benar adanya dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Natalia Rusli juga menyoal rekaman pihak kepolisian yang meminta uang 500 itu berita yang diduga direkayasa untuk menjatuhkan reputasi kepolisian.
Diketahui Alvin Lim, juga sudah berstatus tersangka di penipuan dan penggelapan dengan korban salah satu perusahaan swasta di bidang asuransi terjadi pada tahun 2018 yang ditangani oleh Dirreskrimum polda metro Jaya , dan kasusnya sudah tahap ll Namun ybs belum pernah divonis atau menjalani hukuman karena pada saat dua kali persidangan ybs selalu mengaku dalam keadaan sakit, perkembangan terakhir yang diketahui adalah berkas perkara dikembalikan ke kejaksaan dan ybs masih menghindari persidangan.
Natalia Rusli menegaskan “ karena semua proses pemeriksaan sudah naik sidik, dan sekali lagi saya tegaskan, Alvin sudah bukan kuasa hukum dari nasabah fikasa dan seluruhnya sudah dikuasakan kepada pihak Master Trust Law Firm”
Natalia rusli ketika ditemui awak media Actualnews.id, mengatakan jika Alvin lim secara diam – diam telah menjual billyet asli para korban senilai puluhan miliar rupiah kepada pihak Fikasa Group , dan sudah dilaporkan juga dengan no Laporan LP/2218/IV/YAN.2.5/2021/SPIT PMJ tertanggal 26 April 2021 dengan terlapor Alvin Lim, Phioruci, dan Hamdani serta LP/2749/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 23 Mei 2021 dengan terlapor Alvin Lim karena penggelapan billyet asli dari puluhan nasabah.
Jurnalis Gito Ricardo.
ACN/RED