ACTUALNEWS.ID Jakarta | ” Air susu dibalas air tuba” artinya adalah kebaikan yang dibalas dengan kejahatan, Ya hal ini dirasakan SRY (44) seorang ibu rumah tangga di Kalideres merasakan bagaimana perbuatan baiknya dibalas dengan kejahatan.
Pada wartawan ,jum’at (11/7/2025) dirinya menjelaskan permasalahan bermula dari transaksi pinjam uang sejumlah tiga puluh juta rupiah dari SRY kepada seorang pria ber inisial AR yang baru dikenal nya melalui rekannya bernama Rosita, dari perkenalan itu Rosita menyampaikan kepada SRY bahwa ada rekannya yakni AR yang sedang membutuhkan dana sebesar tiga puluh juta rupiah, AR menjanjikan kepada SYR bilamana SRY bisa bantu meminjamkan uangnya, AR akan mengembalikan lebih dari pinjaman yang diberikan, dari 30 juta menjadi 34 juta dalam tempo 1 bulan,setelah mendengar janji manis AR, SRY pun menyanggupi dengan meminjamkan uang kepada AR, minggu (25/5/2025) dikediaman SRY, AR memberikan sertifikat rumah dengan LT. 178 meter dengan lokasi Puri Gardena kelurahan pegadungan kecamatan Kalideres Jakarta barat atas nama pemilik sertifikat Syaiful Yusuf.
Janji Tinggal Janji
Kesepakatan semula, AR berjanji akan mengembalikan pinjaman sebesar 34 juta dalam tempo 1 bulan, Namun hingga waktu yang dijanjikan tiba AR tak kunjung melunasi hutangnya.
Bahkan, ketika SRY menagih karena membutuhkan uang tersebut untuk keperluan suaminya yang tengah melakukan perjalanan ibadah haji usai dari tanah suci, SRY berniat membeli oleh oleh , AR justru meminta waktu tambahan.
Tak hanya itu, AR juga berdalih akan meng agunkan sertifikat yang dititipkan SRY untuk memperoleh pinjaman lebih besar di bank, Jika berhasil uang SRY akan dikembalikan sesuai kesepakatan.
Namun janji tingal janji, Tidak ada itikad baik yang terlihat dari AR, yang membuat SRY semakin kecewa.
“Kalo tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya, Saya akan melaporkan AR ke pihak berwajib,” tegas SRY kepada wartawan.

Masuk unsur pidana? Perbuatan AR berpotensi melanggar hukum. Menurut pasal 378 KUHP, tindakan tersebut dapat dikategorikan Penipuan, yang berbunyi:
” Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Tak hanya itu, Tindakan AR berpotensi melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan, karena menguasai uang milik SRY dengan dalih yang tidak sesuai dengan kenyataan.
Harapan Akan Keadilan
Kini, SRY berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib agar kerugiannya dapat segera dibayarkan. Ia juga berharap masyarakat bisa belajar dari pengalaman nya untuk lebih berhati – hati saat memberikan pinjaman, bahkan kepada orang yang dikenalkan oleh kenalan sendirisendiri.
” Jangan mudah percaya hanya karena dijanjikan imbal balik. Sekarang saya menyesal dan hanya bisa berharap keadilan ditegakkan, ” pungkas SRY.ACN/RED