Friday, January 30, 2026

Dugaan Kuat Sentul City Langgar Hukum, Halangi Akses Masuk Pemilik Lahan 1,8 Hektar Dengan Cara Preman

ACTUALNEWS.ID, Jakarta, (13/11) – Pemilik studio Zoom 8, HY yang berlokasi di desa Bojong Koneng Sentul City secara resmi mempunyai akta jual beli di notaris. Akan tetapi, tiba tiba Sentul mengklaim bahwa itu tanah mereka sesuai HGB. Dan beli tanah tersebut 2013 seluas 1,8 Ha mulai pembangunan 2014.

Fahmi Awulle, yang merupakan kuasa Hukum HY sampaikan,”Tahun 2016 berperkaralah masyarakat dengan pihak Sentul, pada akhirnya NO baik masyarakat ataupun sentul tidak ada yg menang.” ujar Fahmi menyampaikan.

Saat objek tersebut sudah di kuasai oleh HY berdasarkan akta notaris AJB. Spontan pihak Sentul langsung memasang kawat duri di bangunan HY.

Adapun, cara tersebut dilakukan oleh Sentul dengan cara preman. Padahal juga tanah tersebut tidak masuk dalam HGB nya Sentul City, objek bangunannya studio zoom 8 yaitu milik bangunannya pun klien HY yang kami bantu.

” Sekali lagi kami katakan bahwa sejatinya Sentul City tidak punya hak untuk mengklaim objek tersebut karena data mereka itu palsu!” ucap fahmi, kami sudah buktikan dengan data BPN. Sementara di situ sudah ada banyak makam mesjid dan fasilitas umum lainya sebelum Sentul City ada.” Tandasnya memungkas.

ACN/Indah/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles