Friday, January 30, 2026

DPP GPM : Dugan Penyelewengan Dana Proyek Preservasi di Halmahera Malut Segera Diusut

ACTUALNEWS.ID, Malut – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis DPP GPM (Gerakan Pemuda Marhaenis) mendukung Kejaksaan Tinggi dan Ditkrimsus Polda Malut untuk mengusut serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah PPK di Balai pelaksana jalan nasional BPJN Malut serta kepala Balai BPJN malut saudara Gunadi Anta Reksa atas sejumlah dugaan permasalahan pekerjaan khusunya seperti di kabupaten Halmahera tengah pada proyek preservasi jalan.

DPP GPM meminta kepada komisi pemberantasan korupsi KPK RI serta Irjend kemetrian PUPR segera telusuri paket proyek pekerjaan swakelola fisik jalan nasional kota Tidore.

“Dimana satuan kerja perangkat daerah tugas pembantu ( SKPD TP) BPJN Malut Tahun anggaran 2022 yang di duga bermasalaa dengan nilai pagu Rp 3,1 miliar untuk itu kami juga meminta Irjen kemetrian PUPR segera evaluasi PPK SKPD TP,” hal ini disampaikan Tono Ketua DPD GPM Malut Bidang ESDM dan LH, Kamis, 17/2/2022, di Tidore, Malut.

Tono Sebelah kiri no.2 dari kanan sedang mengikuti pengesahan DPP GPM (Gerakan Pemuda Marhaen) di Gedung MPR/DPR/DPD Belum lama ini

Laporan permintaan dugaan ini ke kopolisian dan KPK RI ini dianggap Tono telah melanggar ketentuan Perpres no 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Perpres no 172 tahun 2014.tentang perubahan atas ketiga peraturan presiden no 54 tahun 2010 dan UU tindak pidana korupsi no 30 Tahun 2002 dan UU no 20 tahun 2021 atas perubahan UU no 31 tahun 1999.

Dia juga meminta agar Lembaga Supremasi Hukum di Maluku Utara mendesak segera secepatnya menyelesaikan temuan tersebut sehingga ada kepastian buat masyarakat Malut.

“Lembaga Supremasi Hukum di Malut juga harus berperan aktif, sehingga masyrakat Malut tidak meragukannya, pinta Tono.

ACN/Rbt,Tim/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles