ACTUALNEWS.ID, Barito Utara | PENYIDIK Polres Barito Utara (Barut) hari ini kembali melakukan pemanggilan terhadap pihak pelapor dengan agenda pemeriksaan Saksi dengan terlihat Komisaris dan Direktur Utama (Dirut) PT. Victor Dua Tiga Mega dengan didampingi penasehat hukumnya, Jefri Domingus Luanmase, SH pada, Kamis (16/9/2021).
Menurut pengacara Jefri Luanmase, SH bahwa hari ini pihak perusahaan telah menghadirkan dua saksi untuk dimintai keterangannya, terkait laporan pollisi Polisi Nomor : STLP/82/VII/2021/SKPT/Polres Borut/Polda Kalimantan Tengah. Tampak diantaranya Dirut dan Komisaris Perusahan PT. Victor Dua Tiga Mega.
Dalam Keterangan tertulis melalui siaran persnya, Jefri mengatakan Dirut perusahaan menyampaikan, bahwa sebelumnya, dirinya Mendapatkan Pemberitahuan Saksi F, dari kantor cabang Kabupaten Barito yang dikirim melalui Pesan whatsapp.
“Dalam pesannya yang dijelaskan ada Pemberitaan telah mencemarkan nama baik perusahaan yang dipublikasikan oleh Media Online TEWENEWS.COM dimana muatan isi beritanya
dengan judul masing-masing sebagai berikut,” ungkapnya.
1. “8 TAHUN UTANG BBM PT. VICTOR DUA TIGA MEGA, BOY : SISA Rp. 350 JUTA BELUM DI BAYAR.” diterbitkan tanggal 20 Juni 2021.
2. “PT. VICTOR DUA TIGA MEGA TAK TEPATI JANJI GANTI RUGI LAHAN WARGA.” diterbitkan 25 Juni 2021
3. “PERUSAHAAN TAMBANG PT. VICTOR DUA TIGA MEGA OGAH BAYAR HUTANG MINYAK”, diterbitkan 4 Februari 2021, dan
4. “KONFLIK LAHAN DAN HUTAN BBM, MANAJEMEN VICTOR DUA TIGA ANGKAT BICARA.” di terbitkan pada 1. “8 TAHUN UTANG BBM PT. VICTOR DUA TIGA MEGA, BOY : SISA Rp. 350 JUTA BELUM DI BAYAR.” diterbitkan tanggal 20 Juni 2021.
“Maka dengan adanya Pemberitan yang diterbitkan pihak media online tersebut, menyebabkan nama baik perusahaan menjadi tercemar” sebab berita tersebut hanya dari keterangan salah satu sumber, dan tidak didukung dengan bukti dan fakta serta tidak adanya konfimasi akurat dengan datang ke perusahaan kami,” kata sang Dirut.
Selanjutnya Dirut dan Komisaris perusahaan mengadakan pertemuan internal untuk mengambil sikap dan memutuskan melaporkan pihak Media Online ke Polres Barito Utara dan Dewan Pers.
Sementara itu, menurut Saksi Komisaris Perusahaan yang menyampaikan, pada saat pihak media online Tewenews.com sempat melakukan konfimasi melalui sambungan telepon sekitar bulan Juni 2021, dan meminta keterangan dari komisaris, tidak secara propesional.
“Yang dimana wartawan tersebut diduga kurang memahami kode etik profesi. Bahwa hasil keterangan yang telah disampaikan telah dinaikan kepemberitan tanpa di pilah-pilah hasil keterangan yang dituangkan. Dengan seluruh isi rekaman pembicaraan dengan Komisaris sepenuhnya di muat dalam pemberitan dengan judul KONFLIK LAHAN DAN HUTANG BBM, MANAJEMEN VICTOR DUA TIGA ANGKAT BICARA. yang terbit tertanggal 16 juni 2021,” paparnya.
Selain itu menurut Pengacara Jefri Luanmase SH, seharusnya sebagai Wartawan harus paham Kode Etik Jurnalistik yang merupakan himpunan etika profesi kewartawanan. “Selain dibatasi oleh ketentuan Hukum seperti Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi baik secara akurat dan berimbang,” imbuhnya.
Selanjutnya, lanjut Jefri, Komisaris dan Direktur Utama Perusahan dalam keterangannya menjelaskan, “Sehubungan dengan ‘Proses Pembelian dan Pembayaran BBM Solar Industri’ kami udah melakukan pembayaran secara bertahap sudah kami buktikan Kwitansi Pembayaran dan Pre Order (PO) ke pihak Kepolisian,” ujarnya.
Sedangkan mengenai lahan, pihak Perusahan melakukan pembayaran pembebesan lahan berdasarkan surat perjanjian kesepakatan penambangan No ../VDTM-Yohanis/VIII/2007 tertanggal 1 Agustus 2007, antra Pihak PT. Victor Dua Tiga Mega dengan Pak Yohanes sebagai pemilik sudah selesai, serta tidak ada Permasalahan.
“Bukti Kwitansi pembayaran sudah kami serahkan ke penyidik sebagai bukti, sedangkan penyerahan uang pihak kami sendiri langsung kepada Yohanes. Selanjutnya, lahan yang di klim pihak Yohanes, serta melakukan Pemortalan masih masuk dalam bagian perjanjian kesepakatan penambangan No ../VDTM-Yohanis/VIII/2007 tertanggal 1 Agustus 2007. sampai dengan saat ini perjanjian ini masih berlaku sudah cukup jelas,” terang Jefri lagi.
Dan masa perjanjian ini berlaku selama dua puluh (20) tahun dengan luas 14 Hektar sesuai kordinat, di Kilo Meter 3 dan Kilo Meter 3,5. dan pihak Yohanes mendapatkan profit/Royalti dari Hasil penambangan batubara sebesar Rp 4,500 Per Metrik ton selama pengeloahan lahan tersebut
Pihak Perusahan PT Victor Dua Tiga Mega telah Sebelumnya melaporkan M. AGUS RAJAB, dan Muhamad Iskandar Kepala Biro Pimpinan Redaksi, Media Online TEWENEWS.COM di Polres Barito Utara dengan dugaan Perbuatan Tindak Pidana, Pencemaran nama baik melalui media elektriktronik (online) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : STLP/82/VII/2021/SKPT/Polres Borut/Polda Kalimantan Tengah.(*/dok-ist/Red)
ACN/RED