Monday, September 15, 2025

Warga Pluit Sea View: Pemerintah Eksekutif Lalai menjalankan SOP penerbitan izin, Developer Akui SLF Belum Ada dan Tanah Turun, DPRD DKI KOMISI A Jakarta Tegas Kawal Kasus !!!

ACTUALNEWS.ID Jakarta, 15 September 2025 – Hari ini warga Apartemen Pluit Sea View menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD DKI Jakarta Komisi A. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi A Inggard Joshua, SE bersama sejumlah anggota dewan, serta dihadiri oleh perwakilan Pemprov DKI Jakarta, PTSP, Damkar, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP), pihak biro hukum, dan 26 warga korban Pluit Sea View.

Dalam rapat tersebut terungkap bahwa Tower Ibiza hingga kini sama sekali tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Perwakilan Damkar menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan rekomendasi SLF untuk proyek ini, sementara DCKTRP mengakui sejak 2017 hanya ada SLF sementara untuk Tower Maldives yang berlaku selama enam bulan dan sampai saat ini sudah tidak berlaku lagi dalam arti tidak ada SLF, sedangkan Tower Ibiza tidak pernah memiliki SLF. Fakta ini menegaskan bahwa bangunan yang dipasarkan dan sebagian diserahterimakan kepada warga sebenarnya tidak memenuhi standar kelayakan huni.

Lebih ironis lagi, pihak developer yang hadir hanyalah perwakilan legal tanpa kewenangan penuh. Dalam keterangannya, developer justru mengakui bahwa hingga saat ini mereka baru melakukan proses pengurusan SLF yang di ajukan pada Bulan February 2025 meskipun apartemen sudah lama berdiri, dan bahkan mengakui bahwa tanah di area apartemen tersebut mengalami penurunan. Kondisi ini semakin memperjelas bahwa serah terima unit yang dilakukan sebelumnya hanyalah formalitas semu yang tidak memberi hak nyata kepada konsumen.

DPRD DKI Khususnya KOMISI A Jakarta menunjukkan sikap tegas terhadap kasus ini. Para anggota dewan menilai Aparatur Daerah lalai dalam pengawasan perizinan, meminta developer untuk segera mengembalikan uang warga korban, dan menegaskan bahwa pada pertemuan berikutnya pemilik atau owner dari developer harus hadir langsung, bukan sekadar mengirim perwakilan. DPRD juga berkomitmen untuk mengaudit Aparatur Daerah yang berkaitan dalam mengeluarkan izin terhadap PT.Binakarya Propertindo dan serta menduga adanya kongkalikong antara pengembang dengan oknum aparatur sipil Daerah dalam proses perizinan.

Dalam kesempatan yang sama, warga korban menyampaikan sikap tegas bahwa mereka tidak lagi menginginkan unit, melainkan hanya menuntut pengembalian uang mereka. Warga memberikan waktu kepada pihak developer hingga tanggal 25 September 2025 untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Warga Pluit Sea View menilai DCKTRP telah lalai, developer tidak jujur, dan serah terima unit yang dilakukan selama ini cacat hukum. Warga mengapresiasi ketegasan DPRD DKI KOMISI A Jakarta yang berpihak kepada masyarakat, serta memohon agar DPRD terus mengawal kasus ini hingga hak-hak warga benar-benar dipulihkan. “Kami tidak mau unit lagi, kami hanya ingin uang kami dikembalikan. Kami percaya DPRD akan tetap berdiri bersama warga sampai perjuangan ini selesai,” tegas Ibu Ernawati & Ibu Caroline sebagai perwakilan warga Pluit Sea View dalam RDP.*/ACN/RED

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles