Sunday, July 27, 2025

Udin Tidak Hadiri Sidang Mediasi, Lilin Suharlin Minta Pembayaran Lahannya yang Terdampak Tol Cijago Dilakukan Secara Parsial

ACTUALNEWS.ID. Depok – Agenda Sidang Mediasi yang dilaksanakan di Pemgadilan Negeri Depok merupakan langkah untuk mempertemukan warga pemilik lahan yang terdampak Tol Cijago Seksi 3 antara lain Lilin Suharlin, Udin dan pihak pengembang PT. Artha Cahaya Persada (ACP) dengan perwakilan dari BPN akhirnya gagal mencapai titik temu.

Kesepakatan bersama kembali gagal ditempuh karena salah satu warga undangan Mediasi bernama Udin tidak menghadiri sidang serta terjadinya perdebatan sengit antara Lilin Suharlin dengan Direktur Utama PT. Artha Cahaya Persada.

Hal tersebut diungkapkan oleh Lilin Suharlin yang diwakili oleh putrinya yang bernama Chyntia Krisna Wardhani usai mediasi di Kantor Pengadilan Negeri Depok. Selasa (02/05).

Chyntia menyebutkan pertemuan yang dilakukan adalah untuk mencari solusi agar hak pemilik lahan yang tanahnya digunakan untuk pembangunan ruas jalan tol Cijago Seksi 3B dari Simpang Krukut-Cinere bisa segera dibayarkan.

“Kita mencari solusi, karena kemarin kita nggak bisa berjalan karena kurang tanda tangan Udin (salah satu pemilik lahan – red), dan hari ini kita datang lagi kr pertemuan supaya disini Udin bisa ikut hadir. Tapi nyatanya Udin juga tidak hadir sampai sekarang,” jelas Chyntia kepada awak media Actual News.

Chyntia menyebut tidak ada itikad baik dari udin sebagai salah satu pemilik tanah yang tidak mau tanda tangan sehingga menghambat semua pemilik tanah lainnya.

Sebetulnya yang ditandatangani itu adalah apa yang sudah disepakati para pemilik lahan termasuk notaris, jadi kita tidak melihat adanya itikad baik dari Udin,” tambah Chyntia.

Untuk mediasi hari ini sendiri, menurut Chyntia kembali ke awal lagi karena semua terhambat oleh Udin.

“Karena sudah penetapan dan ada satu orang yang tidak tanda tangan, alhasil kita semua tak bisa keluar dananya,” tegas Chyntia.

Chyntia menambahkan, kesepakatan yang seharusnya ditandangani tersebut sebetulnya hasil rekomendasi dari Pengadilan Negeri Depok.

“Kemarin kita sempat diskusi dengan PPK dan minta PPK mau membatalkan di Pengadilan karena memang ada salah prosedur, jadi harus dibatalkan, tanah yang bermasalah dan tidak bermasalah jangan digabung supaya kita bisa parsial.

Menurutnya PPK dan BPN harus mengajukan ke pengadilan supaya dibatalkan.

“Kalau dibatalkan, bisa kita parsial. Saya rasa BPN mau ya mendengarkan masyarakat, karena kita nggak bermasalah kok kasian kan warga lain jadi kena dampaknya,” pungkasnya.

Sementara di tempat yang sama, perwakilan pihak BPN dan dari pihak PT. Artha Cahaya Persada enggan memberikan keterangan saat dimintai konfirmasinya dengan mengatakan NO COMENT.

(Melly)

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles