ACTUALNEWS.ID Jakarta – Ada saja tindakan oknum kepala desa yang menghambat proses proyek perluasan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Penghambatan proses proyek strategis nasional Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto itu dilakukan olah oknum Ady Kepala Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai Lampung Timur, Lampung
Pasalnya, Ady dilaporkan kepolisi Resor Lampung Timur oleh warganya yang bernama Ramiyati (45).
Laporan pengerusakan lahan tersebut diakibatkan Ady tanpa musyawarah (proses pembuatan KNMP) dan semena-mena melakukan pembangunan tanpa ijin pemilik lahan.

“Mekanisme pembuatan proyek KNMP tanpa prosudur, asal tunjuk dan langsung bangun tidak ada kompromi,” ungkap Ramiyati, Kamis (16/10/2025).
Setelah itu, lanjutnya ibu paru baya itu menambahkan, pernah iya datang ke proyek saat lahan yang dibangun namun tidak digubris oleh Ady.
“Saat saya datang ke proyek guna menanyakan kenapa lahan saya di bangun tanpa pemberitauan sebelumnya. Kepala Desa itu sempat menghelak dan tidak mau menjelaskan. Kemudian setelah ada desakan baru Ady memindahkan lokasi KNMP ketempat lain.
” Kalau tidak salah sudah 4 tempat lokasi yang berbeda. Lahan saya surat nya lengkap. Tapi lahan saya sudah rusak dan tanaman Akasia saya juga hancur sehingga kerugian mencapai 140 juta,”
tambahnya.

Dengan laporan dugaan pengrusakan lahan serta permintaan ganti rugi rp 140 juta pada kepala desa itu wajar.
“Semoga saja pihak kepolisian bertindak cepat dan profesinal. Apalagi ini bawa atau mengatasnamakan Pembangunan Proyek Presiden Prabowo,” tukasnya.
Diapun berpesan oknum kepala desa jangan memakai azaz manfaat karena proyek pembangunan Presiden Prabowo sudah bagus tapi jangan di rusak oleh segelintir oknum kepala desa.
“Tindak tegas dan proses bila ada penyelewengan atau menghambat terhadap proses pembangunan. Sebab program pembangunan Presiden Prabowo sudah bagus dan pro rakyat jangan dirusak oleh oknum kapala desa yang mencari keuntungan di balik proyek pemerintah pusat,” tutupnya. AN/RBT/red.