ACTUALNEWS.ID, Jakarta- Tiga Pilar Kecamatan Tamansari kembali menggelar operasi yustisi dalam rangka Penegakan PSBB Tingkat Kecamatan Tamansari.
“Kegiatan operasi yustisi melaksanakan Pergub nomor 88/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 dan Pergub nomor 79/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dalam pengendalian Covid-19”. Kata Danramil 01/TS Mayor Inf Zulkarnaen Galib pada Minggu (30/5).
25 personil gabungan dari Koramil 01/TS Serda Abdi Amrizal, Polantas,Dishub dan Satpol PP diturunkan dalam operasi yustisi bertempat di Jalan Asemka Keluarahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Jakarta Barat.
Petugas gabungan mendapati 12 orang pelanggar tidak menggunakan masker diantaranya pengendara kendaraan dan pejalan kaki
Danramil menyebutkan,12 orang pelanggar tersebut didapati tidak menggunakan masker dan di sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum menyapu jalan selam satu jam
” sanksi yang diberikan tersebut sebagai efek jera dan agar selalu diingat”.Ujarnya
Kegiatan operasi yustisi ini setiap hari kami laksanakan pagi dan sore hari hal ini agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dan disiplin dalam menggunakan masker, Tutup Danramil Mayor Galib
( Sumber Koramil 01/Ts ).