ACTUALNEWS.ID,Jakarta – Sidang kasus skandal Bank Mayapada hari ini mengagendakan pembacaan tuntutan kepada terdakwa Ted Sioeng. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan sejumlah pertimbangan dalam membuat berkas dakwaan dan menuntut hukuman 3 tahun 10 bulan penjara.
Jaksa Setyo Wicaksono menyatakan, salah satu alasan Ted dituntut hampir empat tahun yakni lantaran akibat perbuataannya menyebabkan Bank Mayapada mengalami kerugian hingga Rp133 miliar.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa (Ted) mengakibatkan kerugian PT Bank Mayapada Internasional Tbk sebesar Rp133 miliar,” ujar Jaksa Setyo saat membacakan surat tuntutan, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Aziz mengatakan bahwa putusan PKPU pailit bersifat mengikat atau dengan kata lain tidak ada lagi proses pidana yang bisa diajukan. Karena putusan perdata secara langsung membuktikan tidak ada pelanggaran dalam proses perjanjian hutang piutang antara Ted dengan pihak Bank Mayapada. Sementara proses pidana yang diajukan memperkarakan permasalahan perjanjian.
“Dengan kata lain jika proses pidana dikabulkan, maka putusan PKPU terhadap Ted Sioeng gugur secara hukum, begitu pun sebaliknya,” ungkapnya.
Terkait upaya hukum lanjutan, tim pengacara Ted Sioeng baru akan menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya sambil menunggu putusan hakim terhadap perkara ini.
Merujuk pada sidang yang melibatkan saksi ahli, Ted Sieong seharusnya tidak bisa dipidanakan karena telah menerima keputusan perdata dari PKPU.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM yang bertindak sebagai saksi ahli perdata/perbanka, Nindyo Pramono, dengan mengacu pada putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Ted Sioeng tidak bisa dipidana Sebab, menurutnya, kepailitan masuk dalam asas hukum yang menyatakan peraturan khusus menggantikan peraturan umum atau disebut lex specialis.
“Kalau merujuk Undang-Undang Kepailitan yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ada salah satu pasal bisa merujuk kalau tidak salah Pasal 29 dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, tegas dinyatakan kalau sudah perkara kepailitan dan debitur dijatuhkan dalam keadaan pailit, maka perkara-perkara di luar kepailitan menjadi gugur, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan yang sedang berlangsung menjadi gugur. Karena kepailitan adalah lex specialis,” kata Nindyo.
Maka dari itu, tidak relevan lagi jika kreditur mempersoalkan adanya perbedaan peruntukan dari pinjaman yang dilakukan oleh nasabah atau debitur padahal utang-utangnya sudah dilunasi. Menurut Nindyo, prinsip dasar bank sebagai kreditur adalah utang atau kreditnya dibayar lunas oleh debitur.
Senada dengan itu, ahli hukum pidana dari UII Mudzakkir menegaskan Ted Sioeng tidak bisa dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan.
“Jika memang benar terjadi proses-proses yang disebutkan keperdataan sudah berakhir, proses gugatan perdata sudah inkracht, sudah ada putusan. Demikian juga dikatakan kepailitan sudah inkracht, semuanya sudah. Itu sesungguhnya proses hukum keperdataan memang kalau terjadi wanprestasi, ujungnya ada seperti yang ahli terangkan. Jadi kalau begitu, hubungan keperdataan atau hubungan kontrak peminjaman kredit tadi itu sudah terselesaikan berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang bersangkutan, baik itu terkait kepailitan maupun terkait keperdataan,” ungkap Mudzakkir.ACN/nd/RED