ACTUALNEWS.ID, Purwakarta | Sebuah tiang setinggi 12 meter tertancap tepat di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Nagri, RW 03 RT 17, Kabupaten Purwakarta. Tiang yang diduga milik salah satu perusahaan penyedia layanan WiFi ini mendapat sorotan dari warga setempat karena pemasangannya yang dianggap sembarangan dan berpotensi membahayakan.Jumat,(24/25).
Pemilik lahan tempat tiang tersebut berdiri menyampaikan bahwa seharusnya pemasangan dilakukan dengan perhitungan yang tepat, bukan asal pasang di pinggir jalan. “Asalkan pemasangannya sesuai, tidak masalah. Tapi ini kok malah dipasang persis di pinggir jalan,” ungkapnya.
Ketua media setempat juga menyoroti legalitas pemasangan tiang tersebut. Ia mempertanyakan apakah perusahaan sudah mengantongi izin dari dinas terkait, termasuk izin penggunaan tanah bukan bangunan (TNTB). “Tiang sepanjang 12 meter ini berdiri tegak di pinggir jalan, apakah sudah ada izin resminya?” ujarnya.
Selain itu, kekhawatiran juga muncul terkait potensi bahaya yang bisa ditimbulkan oleh tiang tersebut. Jika terjadi insiden seperti robohnya tiang, siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan rumah warga, keselamatan pengguna jalan, dan terutama anak-anak yang sering bermain di sekitar lokasi tersebut?
Seorang warga bernama Ronal mengungkapkan kekesalannya terhadap pemasangan tiang yang dinilai asal-asalan. “Seharusnya ada tata kelola yang baik, bukan asal pasang di sembarang tempat. Keselamatan warga juga harus dipertimbangkan,” ujarnya dengan ekspresi geram.
Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Purwakarta, khususnya aparat penegak perda, segera menertibkan perusahaan yang memasang tiang tanpa memperhitungkan aspek keselamatan. Mereka menekankan bahwa kepentingan pribadi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga sekitar.
ACN/RED