Friday, July 25, 2025

Terdakwa Tidak Akui Pukul Korban Pada Sidang Keterangan Saksi

ACTUALNEWS.ID, Jakarta – Sidang lanjutan penganiayaan Tia Adriani yang dilakukan terdakwa Siti Raminah kembali di gelar PN Jakarta Selatan, Kamis (24/7/25).

Sidang ke-2 yang menghadirkan 6 orang saksi dalam sidang tersebut hampir keseluruhannya memberatkan terdakwa.

Ke 6 saksi salah satunya dr Anita Simarmata (VeR) mengatakan bahwa hasil VeR menghasilkan ada memar dari kekerasan fisik dan sakit psikologi yang mendalam pada diri si korban.

“Hasil visum menghasilkan ada memar bekas pukulan dan menghasilkan dampak trauma, ” ujar Anita pada ActualNews. id.

Dari saksi lainya hampir seluruh kesaksiannya mengetahui peristiwa pemukulan, terutama saksi Hei Meli.

“Setelah terjadi cek cok mulut keduanya, pelaku Siti Raminah menonjok pelipis bagian mata korban dengan tangan mengepal,” ujar Meli. pada jaksa dihadapan hakim.

Sedangkan sebelumnya terdakwa tidak mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangan pada korban.

“Saya melakukan dengan jari tangan bukan dengan kepalan, ” kilat Siti.

Perlu diketahui pada sidang pertama sempat mengedepankan RJ (Restorasi Justice) namun korban tetap menolak.

Perlu diketahui
sidang perkara no 403Pid.B/2025 di PN JKT SEL yang dipimpin Jaksa PU Andi Jaya Arya di SH akan mengagendakan kembali minggu depan.

ACN/RBT/Red

Related Articles

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Articles